
JurnalisKapuasHulu.com – Pembangunan Jembatan gantung Desa Ariung Mendalam Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu hingga hari ini belum kunjung selesai, bahkan CV Mela Mitra Properti yang melaksanakan proyek senilai Rp8,6 miliar tersebut sudah dikenakan denda dari Pemerintah Pusat. Pasalnya pekerjaan tersebut sudah telat penyelesaiannya.
Laurentius Anong Pelaksana atau Kontraktor Proyek Jembatan Gantung tersebut menyampaikan, bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya tidak bisa menyelesaikan pekerjaan terserah tepat waktu.
“Dilokasi pekerjaan itu ada acara adat di kampung hampir sebulan kita tidak bekerja sehingga membuat pekerjaan terhenti,” katanya, Senin (27/1).
Selain itu pria disapa Anong ini juga membantah jika didalam pekerjaan proyek ini pihaknya menggunakan material yang tidak sesuai standar dalam pembangunan jembatan tersebut terutama adanya campuran antara batu split dan batu sungai setempat yang digunakan sebagai bahan material utama.
“Jadi tidak benar Informasi yang beredar seperti itu,” ucapnya.
Anong mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pekerjaan meskipun bekerja dalam denda. Selain itu pekerjaan proyek ini agak lambat disebabkan karena pemasangan pilon, dimana pilon yang datang dari pabriknya itu ada yang tidak sama sehingga pihaknya pun berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pilon yang tidak sesuai ini.
“Dari hasil evaluasi pemerintah pusat, jadi pilon yang tidak sesuai ini boleh di las kembali. Kami pun bawa barang ini ke Putussibau,” ungkapnya.
Anong pun berjanji, meskipun banyak kendala dilapangan, pihaknya memastikan akan menyelesaikan proyek tersebut. “Tetap kita akan selesaikan proyek tersebut karena pekerja dan alat saya pun masih disana,” ungkapnya.
Anong menegaskan, dalam dua Minggu ini proyek jembatan gantung Ariung Mendalam itu selesai jika tidak ada kendala cuaca.
“Jika cuaca baik, kita usahakan selesai dua minggu selesai. Karena untuk pemasangan rangka jembatan baja jika hujan itukan licin tentunya kita tidak bisa bekerja,”
Daniel Dixon Octora selaku PPK di Satker PJN III Kalbar BPJN Kalimantan Barat menyampaikan, untuk pekerjaan pembangunan jembatan gantung Ariung Mendalam saat ini juga kena denda sejak Januari 2025.
“Untuk pekerjaan jembatan gantung Ariung Mendalam ini disebabkan karena ada beberapa kali kegiatan adat disana sehingga membuat pelaksana kehilangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Belum lagi masalah cuaca,” ujarnya.
Daniel mengatakan, pelaksana diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sebanyak 50 hari kalender. “Kalau tidak selesai juga kita juga masih beri kesempatan. Semua tergantung penyedia jasa apakah dia mampun untuk menyelesaikan atau tidak. Tapi mereka komitmen untuk menyelesaikannya, mungkin pertengahan Februari sudah selesai,” pungkasnya. (Opik)