
JurnalisKapuasHulu.com – Oknum polisi Polres Kapuas Hulu diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat menjalani tugasnya di Simpang Silat Hilir, Rabu (13/3).
Bahkan keluhan Pungli yang dialami pengguna jalan tersebut diposting ke di media sosial atas nama Lilis Sumarni.
Di postingan tersebut dengan bahasa daerah Kapuas Hulu pemilik akun menyampaikan keluhannya
” Uuwai sampai ati kena razia simpang silat deh nak gara2 knalpot resing sama pajak mati mintak pertama 1800000 ujung2 Mauk gak 500 ribu mana duit 400 ribu minjam sama kawan 100 ribu penderitaan anak sekolah kalau pecah ban apa duit pun Ndak ada habis ludes semua pakai merik polisi”
“Posting sayakan cuma kasihan sama anak saya duitnya habis, bukan mutlak menyalahkan polisi mereka gak bisa salah mereka seragam,” katanya, Jumat (15/3).
Ia mengatakan, saat kejadian itu anaknya hendak pergi sekolah ke Sintang. Dirinya sadar jika anaknya salah karena pajak motornya mati dan menggunakan knalpot resing.
“Awalnya oknum polisi itu minta uang satu juta lebih, tapi ujung-ujung Rp500 ribu,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dirinya tak kenal sama oknum polisi tersebut , namun yang jelas oknum polisi tersebut anggota Polres Kapuas Hulu.
“Saat ditanya polisinya tidak mau kasih tau namanya difoto pun gak mau,” ucapnya.
Atas tindakan oknum polisi itu, dirinya cukup kecewa, harusnya meskipun anaknya salah dalam berkendara, apalagi hingga ada penilangan tersebut, paling tidak dari polisi dapat memberitahu orangtua. Apalagi hingga dimintai uang.
“Maksud saya kasih tau orang tua lah biar kami yang kasih polisi tu uang nya,” ucapnya.
Sementara Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyampaikan terhadap persoalan tersebut dirinya sudah melakukan pengecekan.
“Sudah sesuai prosedurnya. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran tidak bisa menunjukkan STNK dan menggunakan knalpot brong,” ucapnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu IPTU Cahya Purnawan saat dihubungi menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada melakukan Pungli. Pihaknya memang melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di Simpang Silat Hilir.
“Pelanggar ini tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, menggunakan hem penumpang dan knalpot brong,” ujarnya.
Untuk itu kata Cahya, memang surat tilang terhadap pelanggar itu setelah dibayar Rp500 ribu, surat itu tetap diserahkan kepada pihaknya dan pelanggar ini hanya boleh memfoto saja surat tilang itu.
Cahya menjelaskan, bahwa saat pelanggar ini membayar terhadap kesalahannya dalam berkendara itu memang tidak ada kuitansinya, karena dianggap pihaknya itu dari pelanggar menitip uangnya tersebut ke polisi.
“Jadi kita bantahlah apa yang terjadi di Simpang Silat Hilir itu bukan Pungli. Karena bukti setor kami juga ada,” ujarnya.
Sambung Cahya, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran Undang-undang LLAJ No 22 tahun 2009 akan dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukannya seperti
1. Tidak bawa SIM ( Tidak Dapat Menunjukan Surat izin mengemudi yang sah) Pasal 288 ayat ( 2)jo pasal 106 ayat (5 ) huruf b Rp250.000
2. Tidak memiliki SIM ( mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki (Surat izin mengemudi) Pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 Rp1.000.000.
3. STNK, atau STCK Tidak Sah( kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STNK Atau STCK yang di tetapkan Polri) Pasal 288 Ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) Rp500.000
4. Helm standart ( Tidak mengenakan Helm Standart Nasional Indonesia ) Pasal 291 Ayat (1)Jo Pasal 106 ayat (8) Rp250.000.
5. Helm penumpang( Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm ) pasal 291 ayat ( 2 ) jo 106 ayat (8 ) Rp250.000,-
6. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan( Tidak Memenuhi Persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi: kaca spion, klakson lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah , alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, Knalpot dan Kedalaman Alur Ban) pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat ( 3 ) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp250.000. (Opik)