
JurnalisKapuasHulu.com – Masih ingat dengan kasus pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Batoe Poeja di Semitau yang dilakukan oleh PD. Uncak Kapuas pada tahun 2022 lalu dengan harga Rp4,7 miliar sempat menjadi sorotan karena lama tidak beroperasi.
Kasusnya ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Saat ini kasusnya sudah dialihkan dan ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kapuas Hulu.
Saat ini kapal tersebut sudah berubah status, dimana awal datangnya kapal tersebut pada tahun 2022 lalu adalah KMP, kini statusnya berubah menjadi Kapal Landing Craft Tank (LCT) atau digunakan untuk mengangkut barang.
Parahnya lagi, kapal Batoe Poeja yang berada di Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau ini sudah mulai beroperasi sudah dua bulan. Dimana kapal tersebut diketahui belum keluar izin operasional nya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.
Hery Kepala Desa Marsedan Raya Kecamatan Semitau mengatakan, bahwa kapal Batoe Poeja yang ada di desanya tersebut sudah beroperasi sejak lama.
“Sejak ada sandaran kapal, sejak itu juga kapal Batoe Poeja beroperasi,” katanya, Kamis (19/12/2024).
Sejauh ini dirinya melihat kapal Batu Poeja yang beroperasi ini digunakan untuk mengangkut barang, bukan penumpang. “Saya juga kurang tahu apakah kapal Batu Poeja yang beroperasi ini sudah ada izin atau tidak,” ungkapnya.
Namun yang jelas kata Heri, adanya kapal Batu Poeja ini, masyarakat terbantu dalam mengangkut barang dan lainnya. “Apalgi beroperasinya setiap hari kapal ini,” tuturnya.
Sementara Serli Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya hingga hari ini belum pernah mengeluarkan Surat Izin Operasi Penyeberangan (SIOP) untuk kapal Batu Poeja di Semitau.
“Apabila terjadi sesuatu hal dalam operasional kapal Batu Poeja tersebut bukan menjadi tanggung jawab dari Dinas Perhubungan. Melainkan tanggung jawab dari BUMD PD Uncak Kapuas,” katanya.
Serli menjelaskan, mengapa pihaknya hingga hari ini belum mengeluarkan SIOP untuk kapal Batu Poeja tersebut karena pihaknya masih menunggu persyaratan lainnya yang harus diselesaikan oleh BUMD PD Uncak Kapuas ke Kementerian Perhubungan.
“Jadi surat dari Kementerian Perhubungan itu dilayangkan ke Dinas Perhubungan Kapuas Hulu kemudian kita sampaikan lagi ke BUMD PD Uncak Kapuas untuk menyelesaikan persyaratan yang ada di Kementerian Perhubungan. Tapikan dari BUMD PD Uncak Kapuas hingga hari ini belum datang untuk menyelesaikan persyaratannya,” ungkapnya.
Serli mengatakan, beroperasinya kapal Batu Poeja di Semitau saat ini didasari ingin uji coba kapal atau memanaskan mesin.
“Kurang lebih 2 bulan ini kapal Batu Poeja tersebut beroperasi tanpa izin,” ucapnya.
Serli mengungkapkan, bahwa tidak ada pilihan lain bagi BUMD PD Uncak Kapuas jika ingin kapal Batu Poeja tersebut beroperasi dengan nyaman dan aman, mereka harus menyelesaikan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Perhubungan.
“Jika persyaratan yang diminta itu belum dipenuhi BUMD PD Uncak Kapuas, kita tidak akan berani mengeluarkan SIOP Kapal Batu Poeja,” ujarnya.
Sementara Syarif Bastian Penanggungjawab Jasa Raharja Putussibau menyampaikan bahwa sebelumnya, pihaknya tidak berani memberikan asuransi keselamatan bagi penumpang yang ada di Kapal Batoe Poeja.
“Karena kapal tersebut belum belum ada izin operasional dari Dinas Perhubungan Kapuas Hulu,” ucapnya.
Namun kata Syarif, untuk asuransi keselamatan bagi penumpang kapal tersebut, pihaknya sudah menemukan solusinya yakni melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BUMD PD Uncak Kapuas.
“Mungkin Januari 2025 kita lakukan penandatanganan PKS bersama BUMD Uncak Kapuas,” pungkasnya. (Opik)