
JurnalisKapuasHulu.com – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu sudah merambah hutan lindung. Parahnya kegiatan PETI tersebut sudah merusak lingkungan sekitar.
Maka dari itu dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polsek Silat Hilir melakukan kegiatan sosialisasi PETI di wilayahnya.
Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Silat Hilir Nomor: Sprin/432/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Sosialisasi ini diawali dengan apel konsolidasi yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 13.30 WIB, dengan melibatkan personel Polsek Silat Hilir, anggota Koramil Silat Hilir, serta perangkat Desa Seberu.
Ipda Egidius Egi Kapolsek Silat Hilir menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat setempat mengenai larangan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung serta bahaya lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.
“Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan beberapa peralatan bekas aktivitas PETI, seperti alat Robin yang telah dikemas oleh pemiliknya. Sebagai bentuk tindakan tegas, beberapa alat pemrosesan emas dimusnahkan dengan cara dibakar dan satu unit alat Robin diamankan oleh Polsek Silat Hilir untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Selain sosialisasi dan patroli, kata Kapolsek, pihaknya memasang banner berisi imbauan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” sebagai bentuk kampanye berkelanjutan untuk mencegah maraknya aktivitas PETI, khususnya di kawasan hutan lindung.
“Langkah ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.
Dirinya pun menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan sosialisasi dan tindakan preventif guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Kecamatan Silat Hilir. (Opik)