Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Jumat, 17 Mei 2024

Pasang Patok Batas Tanah Ulayat di Kapuas Hulu, Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN Turun Langsung

Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Masyarakat Kementrian ATR/BPN Adli Abdullah turun langsung melakukan pemasangan patok batas di tanah ulayat di Sungai Utik Desa Baru Lintang Kecamatan Embaloh Hulu
Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Masyarakat Kementrian ATR/BPN Adli Abdullah turun langsung melakukan pemasangan patok batas di tanah ulayat di Sungai Utik Desa Baru Lintang Kecamatan Embaloh Hulu

 

Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Masyarakat Kementrian ATR/BPN Adli Abdullah turun langsung melakukan pemasangan patok batas di tanah ulayat di Sungai Utik Desa Baru Lintang Kecamatan Embaloh Hulu
Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Masyarakat Kementrian ATR/BPN Adli Abdullah turun langsung melakukan pemasangan patok batas di tanah ulayat di Sungai Utik Desa Baru Lintang Kecamatan Embaloh Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Masyarakat Kementrian ATR/BPN Adli Abdullah turun langsung melakukan pemasangan patok batas di tanah ulayat di Sungai Utik Desa Baru Lintang Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (16/05/2024).

Pemasangan patok batas tersebut merupakan kegiatan program Gerakan Pemasangan Patok Batas (Gemapatas).

Selain dihadiri Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Masyarakat Kementrian ATR/BPN, kegiatan Gemapatas tersebut dihadiri perwakilan dari Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Staf Khusus Wakil Menteri ATR/BPN serta Forkompinda Kapuas Hulu.

Dicky Zulkarnaen Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa target pengsertifikatan tanah ulayat di Kapupaten Kapuas Hulu sebanyak 24 bidang yang terdiri dari 4 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik 10 bidang, MHA Dayak Iban Menua Kulan 2 bidang, MHA Dayak Iban Menua Ungak 1 bidang dan MHA Dayak Iban Menua Kelayam 11 bidang.

“Lokasi tanah yang akan disertifikatkan berada di 3 desa yaitu Desa Batu Lintang, Desa Langan Baru dan Desa Manua Sadap Kecamatan Embaloh Hulu dengan penggunaan tanah berupa tempat ritual adat 2 bidang, pemakaman 5 bidang dan Tembawang atau kebun 17 bidang,” kata Dicky.

Dicky mengatakan, bahwa kegiatan yang sudah dilakukan dalam rangka pendaftaran tanah Ulayat sebelum dilaksanakan Gemapatas ini sosialisasi kepada perwakilan MHA dan desa pada tanggal 27 Februari 2024.

“Kegiatan Diklat pelatihan satuan tugas pendaftaran tanah Ulayat yang diselenggarakan di gedung PPSDM Kementerian ATR/BPN di Cikeas Bogor pada tanggal 23-25 April 2024 yang diikuti oleh 4 orang Perwakilan MHA, 1 Sekretaris Camat, 2 orang Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, ” ujar Dicky.

Lanjut Dicky, tahapan selanjutnya setelah Gemapatas, pihaknya kemudian melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, penyampaian salinan daftar tanah Ulayat kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan MHA, pemeriksaan tanah A, pengajuan SK ke Kementerian ATR/BPN, penerbitan SK, dan pendaftaran SK HPL.

“Kita memilih Sungai Utik sebagai lokasi Gemapatas karena masyarakat Sungai Utik dikenal telah menjaga hutan dan lingkungan mereka secara berkesinambungan selama 130 tahun. Hal ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan, ” ujarnya.

Selain itu, dalam kegiatan Gemapatas , kantor pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu juga menyerahkan sertifikat hak pakai Pemkab Kapuas Hulu sebanyak 5 bidang yaitu SDN 08 Mantan, SDN 11 Nanga Pedian, SDN 07 Temuyuk, SDN 07 Caram dan SDN 09 Sumedang. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop