
JurnalisKapuasHulu.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejari Kabupaten Kapuas Hulu. Penandatanganan itu pun dilakukan di ruang rapat Bupati, Selasa (22/7). Penandatanganan MoU tersebut dilakukan untuk penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengatakan pertemuan dan teken MoU hari ini lebih kepada pendampingan hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani proyek strategis daerah.
“Pemda Kapuas Hulu meminta dilakukan pendampingan oleh Kejari agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai arahan Kejaksaan sehingga sesuai aturan. OPD yang teken MoU hari ini adalah Dinas PUPR, Dinas Kesehatan P2KB, DPMD dan Disdikbud Kapuas Hulu,” katanya.
Sementara itu Kajari Kapuas Hulu, Samsuri mengatakan bahwa hal yang harus dipahami MoU ini pada Bidang Datun, jadi ada pertimbangan hukumnya.
“Jika ada masalah maka konsultasikan, sehingga ada bantuan hukum dan pertimbangan hukum,” ujarnya.
Menurut Samsuri selama ini OPD sering lupa koordinasi tentang Datun, padahal itu ada pendampingan dan pengamanan proyek strategis, khusus ini di bidang perdata.
“MoU ini dimohon oleh Bupati Kapuas Hulu kepada Kejari. Selaku pimpinan Kejari, kami sambut baik, dengan komitmen kerjasama,” tuturnya.
Samsuri juga menanggapi tentang agenda MTQ Kalbar di Kapuas Hulu. Pihaknya menegaskan akan ikut mensukseskan kegiatan tersebut. “Maka rekomendasi yang kita rumuskan sore ini, untuk tujuan dikemudian hari, agar tidak ada masalah, kalau ada masalah cepat komunikasikan. Masalah biasanya sederhana, dengan koordinasi akan memudahkan, terkhusus pada pendampingan proyek strategis daerah,” pungkasnya. (Opik)