
JurnalisKapuasHulu – Menunggak pajak kendaraan roda empat dari tahun 2003 hingga 2023, salah satu pengusaha di Kapuas Hulu akhirnya membayar pajak kendaraannya sebesar Rp791 juta, dimana tunggakan pajak kendaraan tersebut berjumlah Rp1,4 milyar.
Maximus Jaraan, Kepala UPT PPD Wilayah Putussibau Bapenda Kalbar melalui Kasi Penagihan, Vitalisius Paulus menyampaikan, bahwa tunggakan pajak kendaraan dari pengusaha tersebut awalnya Rp1,4 miliar dengan jumlah kendaraan 127 unit.
“Sisa tunggakan pajak kendaraa yang belum dibayar itu Rp608 juta. Dalam penagihan ini kita bekerjasama yang melibatkan Kejari Kapuas Hulu, ” katanya.
Paul mengatakan, dari sisa tunggakan pajak tersebut, dari pihak perusahaan berjanji akan segera melunasinya.
“Dari mereka berjanji akan segera melunasi tunggakan yang tersisa sambil menunggu Inventarisir kendaraan yang sudah berpindah tangan dan rusak, ” ujarnya.
Atas pembayaran tunggakan pajak kendaraan ini, Paul pun berharap bagi perusahaan yang lain masih menungggak pajak agar dapat mencontoh perusahaaan yang sudah bayar tunggakan pajak kendaraan ini.
“Karena masih ada juga sejumlah perusahaan lain yang menungggak pajak kendaraan, ” ucap Paul.
Paul pun menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kapuas Hulu untuk lebih proaktif lagi dalam membayar pajak, baik itu masyarakat, perusahaan maupun para pemegang kendaraan dinas.
“Kami UPT PPD wilayah Putussibau menghimbau kepada wajib pajak, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” katanya.
Lanjut Paul, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di gerai Samsat di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, Semitau serta Kecamatan Silat Hilir atau dapat datang langsung ke kantor UPT PPD wilayah Putussibau ataupun melalui Samsat keliling.
“Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, kami melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, promosi melalui media massa maupun media sosial, selain itu melakukan jemput bola melalui Samsat keliling,” ujarnya.
Paulus menyampaikan, kepada para pelaku usaha kecil, masyarakat, badan usaha dan para pemegang kendaraan dinas, pihaknya menghimbau supaya taat untuk melakukan membayar pajak.
“Sebab, pembangunan di daerah kita berasal dari pajak, pada tahun lalu bagi hasil dari Provinsi ke wilayah Kapuas Hulu, sebesar Rp50 miliar lebih, dan itu bersumber dari pajak masyarakat Kapuas Hulu,” pungkasnya. (Opik)