
JurnalisKapuasHulu.com – Tahun 2025 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kebijakan dengan menaikan harga sewa tanah yang merupakan aset Pemkab Kapuas Hulu yang ditempati oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih aktif. Bahkan kenaikan sewa tanah tersebut ada yang mencapai seribu persen dimana tergantung ukuran tanah yang ditempati.
Beberapa aset tanah milik Pemkab Kapuas Hulu yang ditempati oleh ASN aktif maupun pensiun seperti di komplek Pemda daerah Dogom Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara.
Atas kenaikan harga sewa tanah tersebut, sejumlah pensiunan ASN pun berharap dari pemerintah daerah dapat melakukan pertimbangan.
Seperti yang disampaikan Paustinus Pensiunan ASN di Dukcapil Kapuas Hulu mengungkapkan, dirinya sudah tinggal di komplek Dogom sejak tahun 2007.
“Dulu sewa tanah dan bangunan ini hanya Rp27 ribu rupiah. Kalau sekarang sudah Rp200 ribu,” katanya.
Paustinus mengatakan, dirinya sudah 35 tahun mengabdi untuk negara, namun dengan kenaikan sewa tanah dan bangunan ini oleh Pemerintah Daerah, dirinya berharap ada pertimbangan.
“Saya tidak keberatan ada kenaikan harga sewa tanah ini kalau memang sudah aturan,” katanya, Jumat (31/1).
Namun kata Pautinus, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali, harusnya pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada mereka pensiunan ASN berupa tanah yang disewa puluhan tahun ini dapat menjadi milik pribadi.
Menurutnya, keinginan untuk memiliki tanah ini bukan berarti dirinya meminta secara cuma -cuma dari Pemerintah Daerah, melainkan dimana Pemerintah Daerah dapat menghitung harga tanah yang ditempati dengan harga yang sewajarnya sehingga ASN maupun pensiunan ASN dapat membelinya.
“Kalau dinaikan harga sewa seperti ini, saya rasa pemerintah daerah kurang memberikan penghargaan untuk kami. Karena anak cucu kami pun akan terus dibebankan dengan sewa tanah ini,” ungkapnya.
Paustinus menceritakan, bahwa dulunya di tanah Pemda Kapuas Hulu berdiri sebuah rumah yang digunakan untuk tempat tinggal bagi kafilah dalam kegiatan MTQ pada tahun 2005 lalu.
“Selesai MTQ saat itu, rumah-rumah yang sudah berdiri ini mulai ditempati oleh ASN. Saat itu sistemnya ASN lakukan cabut undi untuk menempati rumah ini. Namun berjalannya waktu rumah -rumah ini sudah berubah bentuk dilakukan oleh penghuninya masing-masing,” ungkapnya.
Sementara Masuhardi Pensiunan ASN di Dinas Pendidikan Kapuas Hulu menyampaikan, Pemda Kapuas Hulu melakukan kenaikan harga sewa tanah yang ditempati oleh mereka berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.
“Kalau saya nilai kenaikan harga sewa tanah dan bangunan yang ditempati sejumlah ASN maupun pensiunan saat ini mencapai hingga seribu persen,” ucapnya.
Untuk itu pria yang juga Anggota DPRD Kapuas Hulu ini meminta pertimbangan dari Pemda Kapuas Hulu dalam hal ini Sekretaris Daerah Kapuas Hulu.
“Harusnya Pemda Kapuas Hulu memberikan penghargaan kepada pensiunan ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun, bukan membebani dengan menaikan sewa tanah dan bangunan,” ungkapnya.
Politisi PPP ini mengatakan, banyak bangunan yang ditempati ASN maupun pensiunan yang sudah berubah bentuk bahkan ada yang berlantai dua.
“Jadi bangunan yang dirubah bentuk itu bukan berarti ASN itu ada duit atau apa. Tapi melainkan untuk menghindari terjadinya banjir. Karena komplek di Dogom ini rawan banjir,” tuturnya.
Lanjut atas kenaikan harga sewa tanah yang dan bangunan ini, menurutnya paling kecil penghuni harus membayar Rp200 ribu perbulan.
“Kalau saya Rp700 ribu harus bayar setiap bulan,” ucapnya.
Dirinya berharap dari pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali untuk kenaikan harga sewa tanah dan bangunan ini.
Karena disinikan yang tinggal mayoritas ASN aktif maupun pensiunan. Jangan kenaikan sewa ini langsung melonjak, tapi bertahaplah,” harapnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Kapuas Hulu Azmi membenarkan ada kenaikan sewa tanah dan bangunan yang ditempati oleh pensiunan maupun ASN aktif.
“Iya ada kenaikan sesuai penilaian dari KPKNL. Dasar temuan BPK RI tahun 2018 perlu dilakukan penilaian kembali besaran nilai sewa karen dulu dasar SK Bupati tahun 2004 dan 2005, dan telah dilakukan penilaian kembali oleh KPKNL Pontianak dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkas Azmi. (Opik)