Hari ini : Sabtu, 12 Juli 2025
Rabu, 9 Juli 2025

Perkara 20 Kilogram Sabu-sabu di Kapuas Hulu Masuki Sidang Perdana, Terdakwa Diancam Hukuman Mati

Suasana persidangan empat perkara sabu 20 Kilogram di Pengadilan Negeri Putussibau
Suasana persidangan empat perkara sabu 20 Kilogram di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com- Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Rabu (9/7) menggelar sidang perdana perkara 20 kilogram sabu-sabu di Kapuas Hulu yang menghadirkan empat terdakwa yakni Hendrikus Nyangga (42) Florianus Efenrik (37), Patius Tino (32) dan Janting (34). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Jhon Malvino Seda Malvino Noa Wes.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu Simon mendakwa keempat terdakwa dua pasal dalam Undang-Undang Narkotika.

“Kami dakwa empat terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati,” kata Simon kepada wartawan usai sidang.

Sementara Christa Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, hari ini adalah persidangan pertama bagi para terdakwa tindak pidana narkotika 20 kilogram.

“Keempat terdakwa diajukan dalam 4 berkas berbeda dengan Ketua Majelis Hakim John Malvino Seda Noa Wea,” katanya.

Christa mengatakan, terhadap dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, para terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan.

“Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti yang akan dilaksanakan minggu depan. Penuntut umum rencananya akan menghadirkan Saksi dari Polda Kalbar sebagai saksi penangkap,” ujarnya.

Christa berharap masyarakat tidak lagi terlibat dalam kejahatan narkotika karena keuntungan yang didapatkan tidak sebanding dengan ancaman hukumannya yang sangat berat.

“Terlebih lagi peredaran narkotika membahayakan masa depan generasi penerus bangsa disampaikan oleh John setelah persidangan selesai,” ungkapnya.

Seperti diketahui Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba di perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi penangkapan.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah Hendrikus Nyangga (42) Florianus Efenrik (37), Patius Tino (32) dan Janting (34).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 bungkus kemasan teh cina berisi narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 20 kg. Selain itu, turut diamankan tiga tas ransel, dua bilah parang, empat unit telepon genggam, uang tunai 4.000 ringgit Malaysia, serta beberapa dokumen penting. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop