Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 17 Juli 2024

Perkara Penyelundupan Sabu 15,5 Kilogram, Dua Warga Badau Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Hadi dan Bibi warga Badau tang dituntut Jaksa hukuman seumur hidup dalam perkara penyelundupan Sabu
Hadi dan Bibi warga Badau tang dituntut Jaksa hukuman seumur hidup dalam perkara penyelundupan Sabu
Hadi dan Bibi warga Badau tang dituntut Jaksa hukuman seumur hidup dalam perkara penyelundupan Sabu
Hadi dan Bibi warga Badau yang dituntut Jaksa hukuman seumur hidup dalam perkara penyelundupan Sabu

JurnalisKapuasHulu.com – Kasus narkotika jenis sabu seberat 15,5 kilogram yang melibatkan dua terdakwa yaitu Hadi alias Bibi (33) dan Satria (20) yang merupakan warga Kecamatan Badau yang ditangkap oleh personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Pos Kotis Nanga Badau tahun 2023 lalu akhirnya dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu pada sidang di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, Senin (14/07/2024).

Fajar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa JPU Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan jika kedua terdakwa bersalah berdasarkan keterangan dari saksi-saksi maupun barang bukti yang ada.

“Terutama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,5 kilogram yang sudah dikemas dalam paketan perkilo dibungkus teh Malaysia yang mengandung metamfetamine atau sabu, ” katanya kemarin.

Fajar mengatakan, bahwa kedua terdakwa mengakui bahwa mereka disuruh seseorang untuk membawa sabu tersebut. Selain itu juga kedua terdakwa tersebut mempunyai niat jahat bersama, karena pihaknya bisa membuktikan di persidangan bahwa kedua terdakwa bersalah.

Karena Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah daerah rawan peredaran narkoba dari Malaysia, kemudian narkoba ini sangat berdampak buruk pada masyarakat.

“Satu kilogram sabu itukan seribu gram, jika 15 kilogram maka 15 ribu gram. Tentunya ini bisa membunuh atau membuat masyarakat menjadi ketergantungan, ” ujarnya.

Fajar juga mengatakan, terhadap sabu yang diselundupkan oleh kedua terdakwa ini merupakan jaringan Internasional, karena ada kerjasama dengan oknum jaringan di Malaysia. Hanya saja kedua terdakwa ini masih menutupinya.

“Jadi para terdakwa ini menutupi jaringannya. Kedua terdakwa ini mengaku disuruh oleh seseorang yang hingga hari ini masih dalam penyelidikan BNN, ” ujarnya.

Sementara itu Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa terdakwa Hadi dan Bibi dituntut pidana penjara seumur hidup oleh penuntut umum atas perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas tuntutan tersebut masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya tidak membantah atau mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Penasihat hukum dan terdakwa mengakui perbuatan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, ” jelasnya.

Sebagai informasi sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop