
JurnalisKapuasHulu.com- Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Empanang akhirnya disepakati oleh Forkompincam Empanang untuk dihentikan.
Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dan sosialisasi tentang PETI di Kecamatan Empanang yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Nanga Kantuk, Rabu (02/10/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Empanang, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, para kepala desa, serta pemilik lahan dan alat tambang.
Rapat ini digelar untuk merespons keluhan masyarakat terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial
Camat Empanang, Herman Goe menyampaikan pentingnya menghentikan segala aktivitas PETI yang melanggar hukum.
Ia mengingatkan bahwa tambang emas tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Selama ini, Forkopimcam telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan PETI, namun aktivitas tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, rapat kali ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghentikan PETI,” kata Camat Empanang.
Sementara Kapolsek Empanang, Ipda Antoni Sinaga mengatakan, bahwa seluruh aparat penegak hukum siap bertindak jika kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat ini tidak dipatuhi.
“Siapa pun yang melindungi atau menerima keuntungan dari aktivitas PETI, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak sesuai aturan. Hukum negara maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini,” tegas Kapolsek.
Sementara itu Danramil Empanang, Serka Agung, menegaskan bahwa TNI bersama masyarakat siap untuk turun langsung ke lapangan apabila masih ada aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah cepat yang diambil Forkopimcam dan masyarakat untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal ini,” ujarny.
DitambahkanKetua DAD Kecamatan Empanang, Antonius Ambo, juga mendukung penghentian PETI dan mengharapkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini dijalankan dengan baik.
Hasil rapat menyatakan bahwa seluruh peserta tidak setuju dengan adanya PETI di wilayah Kecamatan Empanang. Pemilik lahan dan pelaku PETI diberikan waktu satu minggu untuk membongkar alat-alat tambang mereka.
Jika dalam waktu tersebut masih ada aktivitas PETI yang berlanjut, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Opik)