
JurnalisKapuasHulu.com – Penjabat sementara Bupati Kapuas Hulu Ansfridus Juliardi Andjioe mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak cawe-cawe alias campur tangan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai dalam acara ramah tamah bersama kepala OPD di Kapuas Hulu di aula Pendopo Bupati, Jumat (27/09/2024).
“Kita minta ASN ikuti saja sesuai aturan yang sudah digariskan baik dari Kemendagri maupun Kemenpan RB. ASN harus netral dalam Pilkada, ” katanya.
Pria yang masih menjabat Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat itu juga berharap, agar kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, menjaga netralitas tidak memihak siapapun.
“Biasanya banyak kepala OPD, setelah selesai Pilkada terjadi mutasi jabatan, maka tolong jaga netralitas,” ucapnya.
Ansfridus menjelaskan, ia dilantik sebagai penjabat sementara Bupati Kapuas Hulu yaitu pada tanggal 24 September 2024, dilantik langsung oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat, yang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024.
“Pastinya penjabat sementara Bupati Kapuas Hulu diputuskan atau ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, bapak Muhammad Tito Karnavian,” ujarnya.
Ansfridus Juliardi Andjioe menyatakan, tugas penjabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan, dan menjaga netralitas ASN, dan menjaga keamanan dan ketertiban.
“Maka diharapkan pemerintahan daerah di Kapuas Hulu dapat tetap berjalan lancar, dan stabil hingga pengisian jabatan definitif dilakukan,” pungkasnya. (Opik)