Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Jumat, 7 Februari 2025

Polisi Bakar Lanting PETI di Desa Teluk Geruguk  Boyan Tanjung 

Pembakaran lanting PETI di Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung dilakukan Polisi
Pembakaran lanting PETI di Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung dilakukan Polisi
Pembakaran lanting PETI di Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung dilakukan Polisi
Pembakaran lanting PETI di Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung dilakukan Polisi

JurnalisKapuasHulu.com Penertiban eksplorasi emas ilegal atau biasa dikenal dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Boyan Tanjung. Kali ini Polsek Boyan Tanjung melakukan penertiban PETI di Desa Teluk Geruguk, Jumat (7/2).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Widiharso.

Dalam operasi ini, tim yang terdiri dari Kapolsek Boyan Tanjung bersama anggotanya melakukan monitoring terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Dari hasil kegiatan, petugas menemukan sejumlah lanting jek yang masih beroperasi di Dusun Penemur 2 Desa Teluk Geruguk.

Sebagai langkah tegas, petugas melakukan pembakaran lanting jek guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, masyarakat sekitar juga diberikan himbauan untuk tidak kembali melakukan praktik pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.

Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Widiharso menyampaikan, bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan hukum terhadap kegiatan ilegal ini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI, karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menghadapi sanksi hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.

Kegiatan penertiban ini berlangsung dalam situasi aman, lancar, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB. Polsek Boyan Tanjung berkomitmen untuk terus menindak aktivitas pertambangan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop