Hari ini : Kamis, 8 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025

Polisi Pastikan 3 Bos PETI di Penembur Boyan Tanjung Diproses Hukum

IPTU Rinto Sihombing Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu
IPTU Rinto Sihombing Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing memastikan akan melakukan proses hukum terhadap pemodal atau bos dalam perkara 22 orang pekerja PETI di Penembur Desa Geruguk Boyan Tanjung yang sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Putussibau.

“Ada 3 orang pemilik atau bos yang sudah kita panggil dan periksa, tinggal menunggu keterangan ahli,” katanya, Selasa (30/4).

Iptu Rinto enggan membeberkan siapa nama 3 bos ini, namun dirinya memastikan kasus ini akan tetap dilanjutkan hingga selesai.

IPTU Rinto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap 22 orang yang sudah ditangkap sebelumnya, mereka memang mengakui bahwa mereka hanyalah sebagai pekerja dan ada orang yang membiayai mereka.

“Kami juga memastikan dalam perkara ini kita tidak main-main, apalagi dibilang main mata dengan bos PETI,” ucapnya.

Berita sebelumnya 22 terdakwa dalam kasus penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis (6/2) lalu sudah menjalani persidangan.

22 terdakwa tersebut yakni Stepanus Aldi, Yohanis Sarri, Jaeni, Andrianus Jian, Julianus Tanggang, Vibrianto, Yopinus Ande Bastian, Florensius Alfin, Okarius Amban, Sapriadi, Thomas Elfran, Martinus Yones, Febrianto Purek, Lisius Handi, Efendi, Abidin Udang, Leo, Aldi Durja, Tatang, Agus Arianto, Kamelius Bogong dan Paulus Dendi.

Namun sayangnya didalam perkara tersebut, 22 penambang tersebut tentunya merasa tidak adil dalam penegakan hukum, dimana 22 orang penambang ini hanya sebagai pekerja saat ditangkap. Sementara pemilik alat PETI tidak ditangkap. Sehingga ini menjadi sorotan dari masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop