Hari ini : Jumat, 23 Mei 2025
Jumat, 23 Mei 2025

Polsek Selimbau Musnahkan Miras dan Knalpot Brong 

Pemusnahan miras dan knalpot brong di Polsek Selimbau
Pemusnahan miras dan knalpot brong di Polsek Selimbau

JurnalisKapuasHulu.com – Dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Selimbau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Minuman Keras  dan knalpot brong, Jumat (23/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi gabungan yang telah dilaksanakan sebelumnya di wilayah hukum Polsek Selimbau. Kapolsek Selimbau AKP Rudi Hartono memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Koramil Kecamatan Selimbau Sertu Jamuin, anggota Satpol PP Kecamatan Selimbau, para Kepala Desa dalam kota beserta Kadat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan bersama oleh seluruh tamu undangan. Miras dimusnahkan dengan cara dituang ke tanah, sedangkan knalpot brong dihancurkan di tempat.

Kapolsek Selimbau AKP Rudi Hartono menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 121 kampel miras jenis arak, 3 botol anggur merah, 18 botol bir bintang, dan 6 buah knalpot brong.

“Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, namun juga sebagai edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi mengedarkan miras maupun menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan publik,” katanya.

Kapolsek pun berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Saya mengimbau agar tidak ada lagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong serta tidak ada peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Selimbau,” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop