
JurnalisKapuasHulu.com – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan alat penangkapan ikan yang merusak di Kapuas Hulu.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat yang dihadiri juga Abdul Quddus Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Kapolres Kapuas Hulu, Kajari Kapuas Hulu, Perwakilan Pengadilan Negeri Putussibau serta tamu undangan. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman PSDKP Pontianak di Putussibau, Rabu (05/08/2024).
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan apresiasinya atas kegiatan pemusnahan yang dilakukan PSDKP Pontianak karena baru pertama kali dilakukan di Kapuas Hulu.
“Ini sebagai contoh bahwa PSDKP ini ada Kapuas Hulu. Karena PSDKP ini ialah membina para posmakwas untuk menjaga kelestarian perikanan di Kapuas Hulu, ” kata Wakil Bupati.
Wakil Bupati berharap kedepan antara PSDKP dengan Dinas Perikanan Kapuas Hulu dapat bersinergi dengan Posmakwas maupun masyarakat dimana untuk menjaga penangkapan ikan yang merusak.
“Karena disamping merusak lingkungan dan juga merusak kehidupan ikan itu sendiri, ” ujarnya.
Lanjut Wabup, masyarakat tetap diperbolehkan mencari ikan tanpa harus merusak lingkungan sekitar. Pencarian ikan harus sesuai aturan berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat perikanan, khusus para nelayan agar menggunakan alat tangkap sesuai peraturan untuk menjaga ekosistem sungai sehingga kelak anak cucu kita dapat menikmatinya, bukan hanya sekadar cerita masa lalu atau dongeng, ” ujarnya.
Sementara Abdul Quddus Kepala Stasiun PSDKP Pontianak menyampaikan, bahwa dalam melakukan pengawasan pihaknya memang kekurangan sumber daya sehingga mereka melibatkan dari Polres setempat.
“Kami mengapresiasi atas dukungan dari Pemerintah Daerah yang ada turut membantu pengawasan perairan, ” pungkasnya. (Opik)