
JurnalisKapuasHulu.com – Perusahaan kebun sawit PT Batu Rijal Perkasa (BRP) yang beroperasi di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu yang dituntut ganti rugi lahan sebesar Rp930 juta karena dianggap menyerobot lahan masyarakat setempat akhirnya disegel, Sabtu (8/2).
Sabri masyarakat Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya memang melakukan penyegelan kantor dan pemagaran areal lokasi pembibitan kebun sawit milik PT BRP hari ini.
“Tadi kita segel kantor dan melakukan pemortalan area pembibitan dan pemagaran jalan,” katanya.
Sabri mengatakan, tindakan yang dilakukan tersebut karena pihak perusahaan dianggap tidak memenuhi ketentuan adat yang berlaku terkait ganti rugi lahan tersebut.
“Jadi masalah ini sudah 9 bulan, masalah ini tak kunjung selesai. Bahkan kita Kecamatan Bunut Hulu sudah membentuk tim investigasi, verifikasi dan perumus,” ujarnya.
Lanjut Sabri, hingga hari ini pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan keputusan yang sudah dilakukan oleh pihak adat terkait ganti rugi tersebut.
“Untuk pemagaran maupun penyegelan ini tidak akan kita lepas selama ada titik temunya dari pihak perusahaan,” ucapnya.
Sabri mengatakan, dalam aksi pemagaran dan penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh masyarakat pemilik lahan, dimana tindakan tersebut juga diawasi pihak kepolisian setempat.
“Kita pihak perusahaan mempunyai itikad baik kepada masyarakat khususnya pemilik lahan yang terzalimi dimana lahannya digarap perusahaan tanpa pemberitahuan. Kita minta perusahaan serius menyelesaikan persoalan ini,” harapnya.
Sementara Hendra Siswanto Kepala Projec Development Public Affair (PDPA) PT BRP menyampaikan bahwa pihaknya berharap masih ada ruang antara pihaknya dan pemilik lahan dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam penyampaian hasil tanggapan perusahaan tgl 7 Februari 2025 menjadi klarifikasi pihaknya bersama ke warga yang mempunya haknya tidak membatasi menutup dialog dan bahasa akhir yang diputuskan. Penyampaian perwakilan PT BRP atas nilai Rp 125 juta saat pertemuan hanya bagian yang di jelaskan dari rencana nilai tanah seluas 250 hektar dan bagian lokasi yang diperkirakan masih bermasalah .
“Kita harap jangan sampai ada penyegelan maupun pemagaran,” katanya.
Hendra mengatakan, pihak perusahaan bukan tidak mau apalagi tidak sanggup memenuhi tuntutan masyarakat terhadap ganti rugi adat tersebut. Namun pihaknya ingin mendudukkan cerita potensi tanaman yang di sajikan soal klaim masyarakat yang lahannya sudah digarap PT BRP ini juga harus ada data-data yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.
“Karena kami belum terlalu yakin dengan data garapan lahan ratusan hektare dengan kepemilikan 113 orang yang mengklaim itu, karena kita sendiri dalam perhitungan tersebut tidak terlibat langsung karena di lapangan petugas lapangan dapat dilibatkan,” ungkapnya.
Hendra mengatakan, dari 113 pemilik lahan yang mengklaim lahannya digarap oleh perusahaan hasil pengecekan petugas lapangan tidak semua benar . Karena dari jumlah itu, juga masih ada lahan yang nama masuk list 113 orang belum digarap perusahaan, namun pemiliknya dimasukkan atau juga melakukan pengklaiman.
“Untuk itu harus dilakukan verifikasi dengan baik supaya kita juga bisa melihat dengan benar dan bisa dipakai sebagai dasar pembayarannya, kalau memang lahan itu ada juga dapat di selesaikan kenapa tidak . Artinya perusahaan perlu kepastian saja,” ujarnya.
Lanjut Hendra, jika data – data itu berasal dari internal pihak verifikasi bersama pemilik lahan, tentunya pihak perusahaan ingin melihat data itu bagian yang masih bisa disepakati lagi secara bersama.
“Jika dari data yang pengklaim lahan itu ada nama pemilik lahan bisa melengkapi data identitas cukup agar mudah mengklarifikasi, dimana hasil tidak juga memberatkan perusahaan. Tentu masih bisa di bicarakan perwakilan warga dengan PT. BRP . Kesimpulan perusahaan ingin juga cepat selesai, bukan menggantung seperti ini.
“Pada pelaksanaan mediasi kami tetap berterimakasih kepada pihak Muspika Bunut Hulu yang sudah memfasilitasi dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Berkaitan dengan tuntutan ganti rugi lahan ini pihaknya berharap dapat diselesaikan secara baik-baik, dari masyarakat tidak melakukan tindakan dalam pemortalan maupun penyegelan dan lain-lain.
“Kalau kita ingin mengerucutkan pada pemilik – pemilik tanah, kita ingin adanya kerjasama berkesinambungan. Dengan adanya hak kepemilikan tersebut bukan berarti kita tidak ingin membayar ganti rugi tanam tumbuhnya, tapi pihaknya juga akan memperhatikan kepada pemilik tanah dalam wujud kemitraan plasmanya untuk warga sesuai kepemilikan ,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap pihak-pihak yang memfasilitasi persoalan ini harus berlaku netral siapa pun dia, karena dirinya juga berharap masyarakat dapat terus punya kesempatan berkembang bersama. Tetao akan bisa di selesaikan dengan baik . Saya berharap dukungan tokoh warga Suruk membangun suasana lebih baik dan jangka panjang kegiatan perkebunan di wilayah Desa Nanga Suruk kondusif.
Dirinya melihat penyelesaian persoalan ini sudah dilakukan beberapa kali pertemuan, dirinya juga meminta maaf jika ada miss komunikasi pihak perusahaan dianggap melakukan penyerobotan semua lahan tersebut karena tidak demikian . Perusahaan masuk dan bekerja sesuai ijin perkebunan yang ada dan juga ada proses pengawalan buka lahan oleh petugas desa atau dusun yang di tunjuk dan bekerja Sesuai lokasi yang i tali asih.
“Jika ada isu-isu yang dikaitkan dengan kepala desa . menilai komunikasi dan peran masing masing sudah dilakukan sesuai ketentuan prosedur yang di syaratkan melakukan kegiatan perolehan dilokasi . Terkait masalah saat ini dilapangan akan dievaluasi kembali jika ada kendala agar tidak terjadi kisruh dan miss Informasi.
Sambung Hendra, terhadap lahan yang sudah tergarap, pihak perusahaan tetap bertanggungjawab tinggal bagaimana bisa duduk kembali. Selanjutnya berharap dengan pola kemitraan sesuai sesuai komitmen 30 persen bisa memberikan nilai manfaat kedepan dan mengakomodir pemilik lahan yang sudah menyerahkan.
“Antara pihak perusahaan dan pemilik lahan masih ada ruang untuk menyelesaikan persoalan ini , yang di harapkan oleh warga itu pasti ada jalan temu dan dirinya sampaikan jangan sampai ada tindakan penyegelan,” harpanya.
Sementara IPDA Hermansyah Kapolsek Bunut Hulu membenarkan bahwa hari ini dari masyarakat desa Nanga Suruk melakukan penyegelan kantor dan pemagaran areal pembibitan sawit PT BRP.
“Aksi itu dilakukan karena mediasi sebelumnya antara pihak perusahaan dan pemilik lahan tidak ada titik temu sehingga pemilik lahan melakukan aksi tersebut,” ungkapnya.
Sebagai Kapolsek, Ipda Hermansyah mengatakan untuk penyegelan dan pemagaran PT BRP ini belum diketahui pasti kapan akan dibuka kembali.
“Kita harap ada titik temu dalam persoalan ini. Dari pihak perusahaan bisa menyanggupi tuntutan dari pemilik lahan,” pungkasnya.
Berita sebelumnya sudah diputuskan bahwa dalam rapat Forkompincam Bunut Hulu, pihak perusahaan diminta untuk mengganti rugi lahan masyarakat yang sudah digarap perusahaan sebesar Rp930 juta karena dianggap melanggar ketentuan adat setempat. (Opik)