
JurnalisKapuasHulu.com – Sejumlah pemilik lahan eks Tansmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu makin kesal dengan PT Ceram Agrotama Energi (CAE) yang bergerak dibidang perkebunan sawit. Pasalnya hingga hari ini belum ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah lahan milik mereka yang diduga dibabat oleh PT CAE.
Sri salah satu pemilik lahan menyampaikan, hingga hari ini belum ada niat baik dari perusahaan menyelesaikan masalah lahan milik warga yang digarap tanpa izin mereka.
“Sampai hari ini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Sementara sebelumnya kita juga sudah pernah ke perusahaan menanyakan masalah ini. Tapi tidak ada respon dari perusahaan” katanya, Jumat (29/11/2024).
Sebagai pemilik lahan, Sri mengaku sangat marah dan kecewa terhadap PT CAE yang mengarap lahannya tanpa seizinnya, ini jelas perusahaan sudah merebut hak miliknya sementara dirinya memiliki sertifikat.
“Jadi masalah lahan ini belum ada titik terangnya. Kita sudah mengdunke perusahaan maupun ke Desa Karya Baru tapi belum ada respon,” ucapnya.
Sri menjelaskan, dirinya bis atau jika lahan miliknya dibabat oleh pihak perusahaan ketika pemilik lahan lainnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi. “Jadi lahan kami yang ada 40 lebih memiliki sertifikat itu bukan hanya digarap saja, tapi sudah ditanami sawit,” jelasnya.
Sri menegaskan, dirinya tidak pernah menyerahkan lahannya kepada pihak perusahaan, dirinya pun tidak tahu kenapa bisa pihak perusahaan menggarap lahan mereka. “Kami pun kurang tahu juga apakah ada penyerahan lahan ini dari desa,” ucapnya.
Sri mengungkapkan, ada 40 lebih warga yang menjadi korban dari perusahaan, bahkan dari puluhan pemilik lahan ini tidak pernah diberikan tali asih dari perusahaan.
“Kita berencana jika dari perusahaan tidak ada itikad baik menyelesaikan maslaah ini, maka kami akan lapor polisi. Karena kami sudah beberapa kali ke perusahaan menanyakan soal ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Rismono pemilik lahan yang dibantu PT CAE ini mengatakan, hingga hari ini belum ada itikad baik dari perusahaan menyelesaikan masalah ini.
“Belum ada itikad baik, cuma kita selalu dijanjikan dari pihak perusahaan untuk ke BPN menanyakan status lahan milik mereka. Tapi sampai sekarang kita tunggu-tunggu tidak ada, dengan alasan kata perusahaan dari BPN masih sibuk,” ungkapnya
Rismono juga merasa aneh juga jika pihak perusahaan mau mengecek status lahan mereka, sementara lahan yang mereka miliki ini sudah ada sertifikatnya.
“Sementara terhadap warga lain dilokasi yang sama namun sudah menyerahkan lahannya ke pihak perusahaan justru tidak dicek. Sementara kita yang menolak penyerahan lahan mau dicek statusnya,” herannya.
Rismono mengatakan, jika sampai hari ini dari pihak perusahaan tak kunjung menyelesaikan persoalan ini, maka dirinya bersama yang lain akan melakukan pengecekan sendiri terhadap kebenaran sertifikat yng mereka miliki ini.
“Jika sudah ada keputusan yang kuat terhadap kepemilikan lahan kita ini, tentunya kita akan langsung laporkan perusahaan ke polisi. Tapi kita msih menunggu itikad baik dari perusahaan,” ucapnya.
Rismono mengungkapkan, dirinya bersama pemilik lahan lainnya sudah geram juga dengan pihak perusahaan, karena semakin pihaknya diam dan lemah, dari perusahaan seperti menginjak pemilik lahan.
“Bahkan dari desa hingga hari ini belum ada titik temu dalam menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.
Sementara Masahidin Kades Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung menyampaikan, bahwa lahan pekarangan yang ada di eks Tansmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di desanya memang sudah diserahkan oleh warganya ke perusahaan dan yang menyerahkan lahan tersebut rata-rata adalah warganya.
“Sementara ada warga yang menuntut tidak terima lahannya digarap oleh perusahaan ini, mereka itu bukanlah warga di desa Karya Maju,” ujarnya.
Namun kata Masahidin, warga yang tidak terima kepada perusahaan tersebut, memang merupakan pemilik lahan tersebut. “Hanya saja kami dari desa ini tidak tahu siapa-siapa saja pemilik lahan tersebut,” ucapnya.
Masahidin mengatakan, dirinya tidak pernah menyerahkan lahan milik 40 lebih warga yang saat ini tidak terima lahannya digarap perusahaan. Hanya saja terhadap persoalan ini, dirinya bisa memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah ini. “Jadi dulu ada namanya pak Bakri mantan Kepala Dusun disini, karena dialah yang tahu persoalan terhadap ratusan warga yang memiliki lahan hingga lahan tersebut bisa digarap oleh perusahaan. Jadi karena lahan ini sudah digarap semua maka juga pak Bakrilah yang menyerahkan lahan tersebut,” ujarnya.
Masahidin mengatakan, dirinya sudah meminta kepada mantan Kepala Dusun tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan mendata warga yang menuntut lahannya digarap perusahaan. “Jumlah warga yang menuntut itukan ada 40 an orang, nanti didata namanya dan lokasinya dimana saja. Nanti baru dicek bersama, jika mereka menolak maka lahan mereka yang menolak digarap ini dapat dikeluarkan,” ungkapnya.
Sambung Masahidin, dari pihak perusahaan akan tetap memfasilitasi terhadap warga yang menuntut ini, justru dirinya mengajak warga tersebut turun ke lokasi sama -sama melihat apakah benar lahan mereka digarap.
“Jika itu benar, kita tindaklanjuti ke perusahaan. Nanti disitu akan kelihatan siapa sebenarnya yang memberikan izin lahan mereka itu. Jangan sampai warga itu menyalahkan kepala desa, itu yang saya tidak mau,” pungkasnya. (Opik)