
JurnalisKapuasHulu.com – Sebanyak 83 warga binaan beragama Islam di Rutan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu akan menerima remisi hari raya Iedul Fitri 1446 H. Remisi ini bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat
Dari 173 warga binaan di Rutan Putussibau, ada 83 orang yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1446 H. 32 orang orang memperoleh remisi 15 hari, 45 orang memperoleh remisi 1 bulan, 5 orang memperoleh 1 bulan 15 hari dan 1 orang memperoleh remisi 2 bulan.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan seperti berkelakuan baik, rajin ibadah dan lainnya,”kata Kepala Rutan Putussibau Nurwan Rudiyanto, Senin (24/3).
Nurwan mengatakan, pemberian Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan ini merupakan sebuah indikator bahwa warga binaan telah mampu mentaati peraturan di Rutan Putussibau dan mengikuti pembinaan dengan baik.” ujarnya.
Nurwan juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, dengan harapan agar mereka dapat terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. “Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk menjadi warga negara yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya. (Opik)