Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 25 Desember 2024

Rutan Putussibau Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan Nasrani Secara Virtual Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kepala Rutan Putussibau Efendi saat menyerahkan remisi Natal 2024 kepada warga binaan beragama Kristen
Kepala Rutan Putussibau Efendi saat menyerahkan remisi Natal 2024 kepada warga binaan beragama Kristen
Kepala Rutan Putussibau Efendi saat menyerahkan remisi Natal 2024 kepada warga binaan beragama Kristen
Kepala Rutan Putussibau Efendi saat menyerahkan remisi Natal 2024 kepada warga binaan beragama Kristen

JurnalisKapuasHulu.com – Dalam rangka perayaan Hari Natal 2024 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan remisi kepada ribuan warga binaan beragama Nasrani di seluruh Indonesia. Acara penyerahan remisi yang berlangsung pada 25 Desember 2024 ini dilaksanakan secara virtual menggunakan platform Zoom yang terpusat pada LPP Bandung dengan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta sejumlah pejabat tinggi lainnya yang turut hadir.

Penyerahan remisi kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas atau Rutan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan sebagai kado Natal yang diharapkan dapat membawa kedamaian, kebahagiaan, serta memberi harapan baru bagi para warga binaan.

Di Rutan Putussibau sendiri terdapat 26 Warga Binaan Nasrani yang mendapatkan remisi karena telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana dan pembinaan di Rutan.

Efendi Kepala Rutan Putussibau menyampaikan, dari 168 warga binaan yang ada, sebanyak 26 orang yang akan mendapatkan remisi Natal 2024.

“Dari 26 warga binaan yang menerima remisi ada 4 orang yang menerima remisi 15 hari, 19 orang menerima remisi sebulan dan 3 orang menerima remisi sebulan 15 hari,” katanya, Rabu (25/12/2024).

Efendi menjelaskan, untuk penerima remisi berdasarkan kasus yakni pidana umum 6 orang, pidana khusus 10 dan  pidana khusus perlindungan anak 10 rang.

Efendi juga menjelaskan, kriteria untuk menerima remisi khusus keagamaan ini adalah WBP yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta memiliki laporan perkembangan narapidana yang menunjukkan kemajuan. Berdasarkan kriteria tersebut, WBP yang memenuhi syarat dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Dengan adanya remisi ini, kami berharap para WBP yang mendapatkannya dapat terus menjaga kelakuan baik, entah itu terhadap sesama WBP, petugas Rutan, maupun masyarakat. Semoga mereka bisa lebih cepat menjalani masa pembinaan dan nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Efendi.

Selain itu, Efendi juga memberikan motivasi kepada WBP yang belum menerima remisi tetap semangat dan terus berkelakuan baik. Peluang selalu ada untuk mereka yang berusaha memperbaiki diri.

“Kita berharap agar warga binaan yang telah mendapatkan remisi dapat berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat dan memanfaatkan keterampilan yang telah mereka pelajari selama menjalani masa binaan,” pungkasnya.

Penyerahan remisi secara virtual ini menunjukkan adaptasi dan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan. Pemerintah berharap, melalui remisi ini, para warga binaan dapat merasakan kedamaian dan optimisme dalam menjalani hidup mereka kedepan. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop