
JurnalisKapuasHulu.com – Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Putussibau membantah adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang tengah viral di media sosial atau di media online. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan warga Kecamatan Bunut Hulu yang mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu saat mengurus pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Wilayah Putussibau, Maximus Jaraan. Dirinya memastikan bahwa proses pelaksanaan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Samsat Putussibau dan Gerai Samsat telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
“Pelayanan pembayaran pajak di Samsat Putussibau dan Gerai Samsat yang ada di wilayah kabupaten Kapuas Hulu telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk melayani wajib pajak sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan dalam rangka peningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah bersama sama dengan pihak kepolisian, Jasa Raharja dan Bank Kalbar sebagai pihak pihak yang bertugas di Samsat Putussibau,” katanya, Kamis (7/8).
Maximus Jaraan juga menegaskan pihaknya tidak pernah mentolerir adanya pelanggaran atau tindakan diluar prosedur oleh petugas pelayanan dalam melaksanakan tugas pelayanan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor.
“Kita juga memiliki akun Whatsup (WA) dan Facebook Samsat sebagai sarana informasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor, ” tegasnya.
Lanjut Jaraan, untuk lebih mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak, pihaknya gencar melakukan operasional pelayanan jemput bola dilapangan melalui pelayanan mobil Samsat Keliling (SAMKEL) baik dalam wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, hingga ke kecamatan – kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Bahkan untuk lebih mempermudah lagi pelayanan bagi wajib pajak, Samsat Putussibau juga telah dan akan terus melaksanakan kegiatan Samsat GOKATAN (Samsat Goes to Kecamatan) di kecamatan – kecamatan,” ungkapnya.
Lanjut Jaraan, untuk mendekatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan serta Balik Nama Kendaraan (BBN II) bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Jadi dengan adanya pelayanan tersebut, masyarakat tidak harus jauh-jauh datang ke Putussibau untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan juga menyikapi adanya tudingan terhadap oknum petugas Samsat Putussibau yang diduga melakukan praktik Pungli.
AKP Cahya menegaskan bahwa seluruh biaya yang dikenakan kepada wajib pajak di Samsat Putussibau telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Setiap layanan di Samsat Putussibau dilaksanakan berdasarkan aturan resmi. Biaya yang dibayarkan oleh masyarakat langsung masuk ke kas negara melalui sistem yang transparan dan akuntabel. Setelah melakukan penelusuran dan pengecekan tidak ditemukan dugaan pungutan yang dimaksud di luar ketentuan,” ujarnya. .
AKP Cahya juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan di luar prosedur oleh oknum petugas.
“Jika memang ada bukti kuat terjadinya pungli, kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
AKP Cahya Purnawan mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan bila menemukan kejanggalan atau pungutan tidak resmi saat berurusan dengan layanan publik, terutama di lingkungan Samsat.
“Saya tegaskan bahwa pelayanan yang bersih dan bebas pungli merupakan komitmen bersama demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dibidang pelayanan Pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Opik)