
JurnalisKapuasHulu.com – Bea Cukai Badau telah melaksanakan Operasi Gurita periode Mei-Juni 2025.
Pada Operasi Gurita yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau, dilakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yaitu Hasil Tembakau (HT) sebanyak 44.200 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 72 liter.
Dalam giat operasi gurita kali ini dilakukan juga sosialisasi yang bertujuan mengedukasi para pemilik warung atau toko untuk tidak menjual rokok ilegal juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau membeli rokok ilegal ini. Berbagai bentuk sosialisasi dilaksanakan dengan penempelan stiker dan edukasi langsung pada warung atau toko penjual rokok.
Henry Imanuel Sinuraya Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau menyampaikan, bahwa upaya pengawasan Barang Kena Cukai oleh Bea Cukai Nanga Badau akan terus dilakukan secara konsisten karena wilayah pengawasan kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang merupakan daerah pemasaran BKC ilegal di Kalimantan Barat yang bersinggungan langsung dengan perbatasan Indonesia Malaysia.
“Harapan kedepannya melalui operasi gurita dapat terbangun kesadaran bagi masyarakat dan pelaku usaha akan kerugian fiskal negara yang ditimbulkan dan dengan dukungan dari aparat penegak hukum lain dan pemerintah setempat akan terbentuk ekosistem daerah yang menolak adanya peredaran BKC ilegal,” katanya, Rabu (24/7).
Henry mengatakan, untuk Operasi Gurita peredaran Barang Kena Cukai ilegal selanjutnya, pihaknya akan bersinergi dalam operasi gabungan bersama penegak hukum lainnya termasuk TNI, kepolisian dan pihak Pemerintah Daerah.
“Semuanya dilakukan bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi industri legal, dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkasnya. (Opik)