
JurnalisKapuasHulu.com – Kantor Desa Riam Mengelai Kecamatan Boyan Kabupaten Kapuas Hulu yang sempat disegel warga setempat, Jumat (22/8) akhirnya dibuka kembali, Sabtu (23/8).
Dibukanya segel memakai kayu yang ditempel pada dinding pintu kantor desa tersebut setelah dilakukan mediasi oleh para Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Boyan Tanjung bersama warga.
IPTU Jamali Kapolsek Boyan Tanjung menyampaikan, bahwa penyegelan Kantor Desa Riam Mengelai sudah dilepas dan pelayanan publik sudah berjalan normal seperti biasa.
“Masyarakat meminta agar Muspika segera menuntaskan permasalahan tersebut agar tidak berkepanjangan,” katanya.
IPTU Jamali mengatakan, dibuka penyegelan kantor Desa Riam Mengelai tersebut setelah adanya mediasi yang dilakukan hari ini Sabtu (23/8).
Didalam mediasi tersebut, dihadiri langsung Anggota DPRD Kapuas Hulu M Akim, Muspika Kecamatan Boyan Tanjung, Perangkat Desa Riam Mengelai hingga masyarakat.
“Hasil mediasi tersebut masyarakat bersedia menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif serta tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” ujar Jamali.
Selain itu hasil mediasi kta Kapolsek, masyarakat bersedia membuka segel yang dipasang di kantor Desa sesuai himbauan dari Muspika agar pelayanan publik tetap berjalan
“Masyarakat meminta kepada Muspika agar permasalahan yang terjadi segera dituntaskan dan dicarikan solusinya agar tidak berkepanjangan dan masyarakat siapa mengikuti prosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Tak hanya itu kata Kapolsek, bahwa perangkat BPD diminta untuk menampung keluhan-keluhan dari masyarakat dan kemudian dirapatkan, bilamana keluhan-keluhan tersebut tidak terselesaikan maka denganprosedur yang berlaku. Pihak BPD melengkapi data-data dan melaporkan ke tingkat Pemerintah Kecamatan.
“Bilamana keluhan-keluhan dari masyarakat tersebut tidak ditindaklanjuti maka dapat dimungkinkan akan ada aksi-aksi lainnya yang akan dilakukan kembali oleh masyarakat setempat,” pungkas ujar IPTU Jamali.
Sebelumnya, Kantor Desa Riam Mengelai Kecamatan Boyan Kabupaten Kapuas Hulu disegel warga Sabtu 24 Agustus 2025.
Penyegelan kantor desa Riam Mengelai ini pun beredar di dimedia sosial. Berdasarkan info dari media sosial, penyegelan yang dilakukan warga setempat dipicu karena warga menganggap Kepala Desa tidak menjalankan sumpah janji sebagai kepala desa setelah 30 hari yang harusnya berdomisili di Riam Mengelai.
Kemudian, Kepala Desa diduga tidak transparan dalam penggunaan dana desa, pembayaran penghasilan tetap satu bulan pada tahun 2023 tidak dibayar dan terakhir aset desa dibayar sebagai pelunasan hutang Kades. (Opik)