Hari ini : Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025

Sengketa Tanah di Sibau Hilir, Saksi Perkuat Tanah Ditempati Tergugat Milik Penggugat 

Sidang sengketa tanah desa Sibau Hilir di Pengadilan Negeri Putusan dengan agenda pemeriksaan saksi
Sidang sengketa tanah desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utaradi Pengadilan Negeri Putusan dengan agenda pemeriksaan saksi  

JurnalisKapuasHulu.com – Persidangan kasus sengketa tanah di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara antara Nuri Widiastuti sebagai pihak penggugat dengan pihak tergugat Abang Sarpini dan ikut tergugat Kantor Pertanahan Kapuas Hul kembali digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (23/6).

Sidang kali ini dipimpin langsung Rina BR Sembiring sebagai Ketua Majelis Hakim, Crista Yulianta Prabandana dan Didik Nursetiawan sebagai anggota.

Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Putussibau masih melakukan pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat yakni Utilia pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang menjadi objek perkara atau tanah milik almarhum Wagiyo atau Nuri Widiastuti (penggugat).

Didalam keterangan di pengadilan, Utilia mengakui bahwa suaminya Montir Situmorang membeli tanah yang ditempatinya saat ini dengan Antonius Jugah pada tahun 2010 dengan harga Rp45 juta. Kemudian 2017 dirinya tinggal ditanah tersebut. Saat itu suaminya membeli tanah memang ditawari anak dari Antonius Jugah.

“Dan tanah saya ini berbatasan dengan tanah milik almarhum Wagiyo atau Nuri Widiastuti (penggugat) yang saat ini menjadi objek perkara di pengadilan,” katanya.

Utilia mengatakan, tak lama setelah suaminya membeli tanah ke Antonius Jugah, suaminya melakukan pemecahan sertifikat dengan bukti sertifikat induk milik Antonius Jugah.

“Saya tahu suami melakukan pemecahan sertifikat ke BPN saat itu. Sehingga tanah saya ini sudah ada bukti Sertifikat Hak Milik (SHM),” tuturnya.

Utilia mengaku tak pernah bertemu dengan Almarhum Wagiyo, meskipun sama membeli tanah Antonius Jugah.

“Cuma saya tahunya dari suami saat itu jika tanahnya ini berbatasan dengan tanah almarhum Wagiyo. Bahkan saya pernah diminta tanda tangan pemecahan sertifikat dalam batas tanah,” ungkapnya.

Sementara itu Carlos Penadur Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, bahwa hari ini hakim Pengadilan Negeri Putussibau kembali melakukan pemeriksaan saksi kembali dan sudah selesai.

“Keterangan dari saksi ibu Utilia ini sudah jelas, bahwa tanah yang menjadi objek perkara ini adalah milik almarhum Wagiyo atau penggugat yang disampaikan sebelumnya dari menantu Antonius Jugah yakni pak Batas namanya,” ujar Carlos.

Carlos menegaskan, bahwa sekitar tanah yang menjadi objek perkara tersebut yang awalnya dimiliki Antonius Jugah itu besertifikat induk sudah terpecahkan semua dan sudah memiliki SHM masing-masing.

“Jadi bukan hanya klien kami saya saja yang membeli tanah milik Antonius Jugah, tapi banyak juga orang lain yang sudah membeli dan memiliki SHM,” tegasnya.

Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri Putussibau kembali menggelar sidang sengketa tanah yang terjadi di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara.

“Hari ini agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan satu orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Setelah pada persidangan sebelumnya Penggugat mengajukan satu orang saksi,” ujar Crista.

Sambung Crista, untuk minggu depan penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan bukti surat tambahan. “Sebelumnya juga kita sudah melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara ini,” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop