
JurnalisKapuasHulu.com – Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan dan mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, Polsek Putussibau Selatan menggelar kegiatan sosialisasi dan kampanye larangan penggunaan sentrum, racun ikan, serta bahan peledak. Kegiatan ini dilaksanakan, Jumat (16/5).
Kapolsek Putussibau Selatan Ipda Amarullah Abidin menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi berat bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal. Dalam pelaksanaannya, personel yang terlibat antara lain Bripka Henri, Bripka H. Yopi, Bripda Agustinus L. Jo, dan Bripda P. Alogo yang turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini menekankan bahwa praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya tidak hanya merusak habitat perairan, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp1.200.000.000,” kata Kapolsek.
Kapolsek berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ekosistem sungai dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Sebelumnya praktik penyetruman ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS), di Kabupaten Kapuas Hulu marak terjadi dan bikin resah nelayan serta para pemancing.
Pasalnya, praktik setrum ikan di sungai berdampak negatif terhadap ekosistem biota air. Setrum ikan yang tidak selektif menyebabkan hilangnya berbagai spesies ikan lokal. (Opik)