
JurnalisKapuasHulu.com – Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi menyerahkan 790 sertifikat redistribusi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun anggaran 2024 kepada masyarakat dua desa di Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu, Selasa (22/4).
Dengan didampingi Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain, Wakil Bupati Kapuas Hulu menyerahkan sertifikat redistribusi TORA kepada masyarakat Desa Suka Maju dan Kepala Gurung Kecamatan Mentebah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat redistribusi TORA yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu.
“Dasar TORA transmigrasi UPT XVI Desa Sukamaju dan UPT XVII desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kapuas Hulu didasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hiup dan Kehutanan RI NO:SK:1323/MenLHK/Setjen/pla.2/12/2022 tentang pelepasan sebagian kelompok hutan pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversikan melalui perubahan batas kawasan hutan untuk kelompok masyarakat termasuk desa Kepala Gurung dan Desa Sukamaju untuk sumber TORA,” katanya.
Menurutnya, penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antara daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.
“Program transmigrasi yang berada di Desa Suka Maju dan Kepala Gurung berasal dari Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) 50 persen dan Transmigrasi Penduduk Asal (TPA) 50 persen program ini merupakan pola lahan tanaman kering jenis transmigrasi umum,” jelasnya.
Wabup menjelaskan, pembukaan lahan dan pembangunan pemukiman transmigrasi di dua lokasi dilaksanakan pada tahun 2005-2010 berasal dari tanah garapan masyarakat/ladang yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada departemen transmigrasi.
“Saya senang hari ini bapak ibu menerima sertifikat hak milik tanah yang berasal dari sumber TORA ini merupakan sebuah bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang dikelola saat ini,” ujarnya.
Lanjut Wabup, adapun penerima sertifikat hak milik tanah pada hari ini untuk Desa Suka Maju sebanyak 394 orang, sementara Desa Kepala Gurung sebanyak 396 orang.
“Tentunya program TORA ini merupakan bentuk program nyata atas kepedulian dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi daerah asal maupun lokal yang berada di Desa Suka Maju dan Kepala Gurung dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanah,” jelasnya.
Untuk itu dirinya pun berterima kasih kepada BPN Kapuas Hulu yang telah bekerjasama dengan dinas tenaga kerja, perindustrian dan transmigrasi Kapuas Hulu serta pihak desa dalam memproses secara administrasi dan pengukuran lapangan sehingga menerbitkan sertifikat hak milik masyarakat.
“Sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, dan yang tak kalah pentingnya lagi, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalih hak atas tanah kepada pihak lain,” pungkas Wabup. (Opik)