Hari ini : Jumat, 5 September 2025
Senin, 1 September 2025

Sidang Kasus Pengeroyokan di Bunut Hulu, 14 Terdakwa Akui Tidak Ada Niat Membunuh Hairi

Para terdakwa kasus pengeroyokan di Bunut Hulu saat disumpah di Pengadilan Negeri Putussibau
Para terdakwa kasus pengeroyokan di Bunut Hulu saat disumpah di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Kasus pengeroyokan di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu Kapuas Hulu, yang terjadi pada 18 Februari 2025 lalu, menyebabkan korban Hairi meninggal dunia setelah dituduh membunuh warga lain, Jamaludin kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (1/9).

Sebanyak 14 terdakwa pun saling bersaksi memberikan keterangan di Pengadilan. Dari pengakuannya para terdakwa ini, semuanya mengakui memukul Hairi baik menggunakan tangan kosong maupun kayu.

Namun meskipun mereka semua melakukan pemukulan terhadap Hairi, mereka mengakui tidak ada niat untuk membunuh Hairi namun hanya memberikan efek jera kepada korban yang telah membunuh keluarganya.

Mas Mulyadi salah satu terdakwa mengakui dirinya ikut memukul Hairi karena emosi mengingat pamannya Jamaludin tewas dibunuh oleh korban.

“Saya marah waktu paman saya meninggal tak wajar, karena dihabisi Hairi,” katanya saat didepan Hakim.

Ia mengatakan, bahwa tindakan pemukulan yang dilakukannya kepada Hairi bermula ketika saat itu dirinya berada dirumah dan mendengar ada yang meninggal di gedung serbaguna di Desa Beringin.

“Jadi saya langsung melihat digedung tersebut, ternyata yang meninggal itu adalah Jamaludin paman saya,” ujarnya.

Ketika melihat mayat pamannya bersimbah darah kata Mulyadi, dirinya juga penasaran siapa yang membunuh pamannya.

“Jadi saya tahu dari warga bahwa paman saya dibunuh oleh Hairi dari warga karena ditemukannya KTP Hairi saat itu,” ujarnya.

Dia menceritakan, apa yang dilakukan dirinya dan terdakwa lain yang merupakan keluarga sendiri tersebut tidak ada provokasi dari pihak lain untuk mencari Hairi.

“Setelah mendengar pelaku pembunuhan baru turun dari rumah. Akhirnya saya ketemulah dengan Hairi, namun sudah dilanting. Sampai dilanting saya pukul Hairi, didalam perahu. Saya pukul berkali-kali,” ujarnya.

Diakui dirinya, bahwa untuk memukul Hairi ini, dirinya juga dibantu oleh para terdakwa lainnya.

Terdakwa lainnya Wisnu saat menyampaikan di persidangan, dirinya juga mengakui bahwa ikut memukul Hairi dengan kayu saat diamankan di lanting.

“Saat saya memukul Hairi di Perahu saat itu sempat oleng dan dan jatuh ke air.  Saya memukul Hairi karena terbawa  emosi. Setelah memukul Hairi, saya tidak lama naik dari lanting dan hanya memantau dari jauh,” jelasnya.

Kemudian Terdakwa lainnya Heriyanto juga mengakui memukul Hairi berkali-kali menggunakan kayu.

“Kayu itu saya dapatkan dari Perahu sekitar. Saya berhenti memukul karena banyak orang. Saat dipukul, Hairi masih bernyawa, karena masih tetap melawan,” ucapnya.

Heri menegaskan, dirinya bersama terdakwa lainnya saat memukul Hairi tidak ada yang menyuruh, semua atas kemauan sendiri karena sudah emosi dan ingin memberikan pelajaran kepada Hairi.

“Siapa yang tidak emosi melihat paman sendiri dibunuh oleh Hairi,” tuturnya.

Terdakwa lainnya Ruslan mengakui memukul Hairi sekali saja menggunakan papan tepat dibahunya.

“Apa yang kami lakukan itu secara spontan. Tidak ada niat memukul Hairi bagian ini dan itu, semua baru tahu kalau kami mukul bagian ini dan itu dari video yang beredar,” jelasnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan dirinya bersama terdakwa lainnya terhadap Hairi, tidak ada yang menyuruh.

“Semua murni karena kemarahan terhadap Hairi karena telah membunuh keluarga kami Jamaludin,” pungkasnya.

Sebelumnya para terdakwa dikenakan dakwaan alternatif Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana para terdakwa terancam maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagai informasi dari Kepolisian Resor Kapuas Hulu menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial Hairi di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu.

Peristiwa tersebut bermula dari aksi main hakim sendiri oleh sejumlah warga yang diduga tersulut emosi setelah Hairi dituduh membunuh seorang warga bernama Jamaludin.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban Hairi dianiaya oleh massa di Desa Nanga Suruk hingga akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 14 orang dewasa serta satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, serta satu ABH yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak. (Opik).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop