Hari ini : Jumat, 24 Oktober 2025
Senin, 22 September 2025

Sidang Pledoi, Penasehat Hukum Minta 14 Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bunut Hulu Dibebaskan 

Penasehat Hukum 14 Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bunut Hulu
Penasehat Hukum 14 Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bunut Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Tim penasihat hukum 14 terdakwa kasus pengeroyokan  di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu Kapuas Hulu, yang terjadi pada 18 Februari 2025 lalu, menyebabkan korban Hairi meninggal dunia meminta majelis hakim PN Putussibau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

Permintaan itu disampaikan tim penasehat hukum dalam sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau pledoi 14 terdakwa kasus pengeroyokan di PN Putussibau, Senin (21/9).

Penasihat hukum beranggapan, tuntutan JPU sangat berlebihan dan imajinatif, sebab tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Kami minta para terdakwa dibebaska , artinya para terdakwa memang terbukti memukul melakukan perbuatan-perbuatan karena hasil sidang mereka mengakui dan antara keluarga Hairi dengan keluarga keluarga terdakwa tidak ada masalah lagi. Hanya menurut hukum sesuai surat dakwaan para terdakwa tidak bisa dituntut hukuman karena JPU salah membuat surat dakwaan,” kata Banjeir Penasehat Hukum 14 Terdakwa.

Menurut Banjir Karena didalam dakwaan itu konstruksi hukumannya akibatnya mengakibatkan matinya orang. Dalam hal ini korban almarhum Hairi. Sedangkan dalam fakta persidangan ada andil perbuatan orang lain sesuai dengan bukti visum.

“Dimana hasil visum menyimpulkan terhadap korban almarhum haori terdapat robek di kepala, bagian muka, telinga, sedangkan dalam fakta persidangan para terdakwa hanya memukul di badan saja,” ujarnya.

Kemudian yang kedua kata Banjeir, hasil fakta persidangan membuktikan lokasi kejadian perkara ada 4-5 lokasi, sementara para terdakwa hanya melakukan perbuatannya di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP). Artinya ada perbuatan lain yang dilakukan oleh orang lain di TKP yang berbeda.

“Kita ngaku perbuatan yang dilakukan para terdakwa, tapi JPU salah kenapa hanya di satu lokasi saja,” tuturnya.

Lanjut Banjeir, kesimpulannya sesuai fakta persidangan JPU tidak bisa membuktikan secara pasti pelaku dan lokasi terjadi sebenarnya yang menyebabkan Hairi meninggal.

“Makanya kita bersikeras dalam pledoi tadi meminta hakim untuk membebaskan para terdakwa,” ucapnya.

Ditambahkan Penasehat Hukum 14 terdakwa lainnya yakni Fian Welly menegaskan bahwa dalam sidang di PN Putussibau tadi sudah menyampaikan pledoi meminta kepada Majelis Hakim putusan bebas, dengan alasan karena JPU tidak bisa membuktikan dengan hasil visum ada luka dibagian kepala Hairi.

“Sementara fakta persidangan para terdakwa tidak pernah ada yang melakukan pemukulan bagian kepala. Berarti ada perbuatan orang lain yang melakukan bagian kepala berdasarkan hasil visum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada persidangan kemarin, JPU Kejari Kapuas Hulu Aldi Rasyid Maulidi menuntut 14 terdakwa dengan hukuman penjara 3,6 hingga 4 tahun (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop