
JurnalisKapuasHulu.com – Kementerian ATR/BPN mengadakan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Barat di Kantor ATR/BPN Kapuas Hulu, Jumat (15/8/).
Dalam kegiatan tersebut Stafsus Menteri ATR BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menyerahkan sebagian sertifikat Tanah Ulayat kepada masyarakat Iban Sungai Utik dan Iban Benua Kelayan.
“Presiden Prabowo memberi perhatian yang besar untuk tata ruang berkelanjutan dan Kami hadir hari ini sebagai wujud pengakuan negara, negara hadir dan komitmen agar tanah ulayat menjadi bagian penting masyarakat adat,” katanya.
Rezka mengatakan, pada tahun 2024 ada 4 masyarakat adat yang menerima 8 sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Sertifikat HPL itu diserahkan kepada masyarakat adat di bandung tanggal 5 September 2024, dan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN saat itu.
Kemudian pada tahun 2025 ini dikeluarkan lagi 14 sertifikat tanah ulayat, untuk masyarakat Dayak Iban Benua Kelayan sebanyak 8 sertifikat dan Iban Benua Sungai Utik sebanyak 6 sertifikat.
“Hari ini kami serahkan dua sertifikatnya, selanjutnya akan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, karena beliau ingin bertemu langung dengan masyarakat adat yang menerimanya,” ucapnya.
Sekarang ini, tambah Rezka, ada lagi 3 tanah Ulayat di Kapuas Hulu yang sedang diproses Kementerian ATR/BPN, kalau sudah selesai akan disampaikan ke Kantor Pertahan Kapuas Hulu untuk diterbitkan sertifikatnya.
“Bagi masyarakat yang ingin usulkan hak ulayat silahkan, kami akan proses, jika semua sudah lengkap kita akan mita pak Menteri ATR/BPN mengesahkan sehingga bisa segera terbit sertifikat,” uajrnya.
Rezka juga menegaskan konsep umum tanah ulayat ada tiga, yang pertama tidak ada niat menjadikan tanah ulayat jadi milik negara; kedua sinergi adat dan hukum pertanahan nasional; ketiga pendaftaran tanah ulayat adalah hak bukan kewajiban.
“Jadi dengan program ini negara hadir untuk beri perlindungan agar tanah Ulayat agar tidak hilang digerus zaman. Selanjutnya tahun 2025 ada anggaran yang disediakan untuk pendaftaran tanah ulayat, jadi ayo masyarakat manfaatkan itu,” tuturnya.
Ketika masyarakat hukum adat akan memberdayakan tanah ulayat itu sudah aman, karen sudah ada sertifikatnya.
“Jika masyarakat hukum adat ingin bekerjasama dengan pihak ketiga maka itu bisa dilakukan, sudah ada dasar hukumnya yakni HPL Tanah Ulayat,” tegas Rezka.
Sementara Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengapresiasi jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah merespon terkait usulan dari permintaan masyarakat hukum adat.
“Kita sudah beberapa dibuat surat keputusan, semoga kedepan berjalan lancar dan mohon dukungan semua pihak, kawan-kawan pertanahan dan masyarakat hukum adat itu sendiri agar lengkapi administrasi yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah ulayat,” ujarnya.
Selama ini kata Bupati, Pemkab Kapuas Hulu siap mendukung masyarakat hukum adat yang ingin mengusulkan pembuatan sertifikat HPL Tanah Ulayat.
“Kami Pemerintah Daerah Kapuas Hulu siap mendukung tergantung masyarakat lagi yang mau mengusulkan pembuatan sertifikat HPL Tanah Ulayat,” pungkas Fransiskus Diaan. (Opik)