
JurnalisKapuasHulu.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu telah mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2024. Tiga WNA yang dideportasi itu semuanya berasal dari Malaysia.
“Para WNA yang dideportasi didominasi melanggar ketertiban umum dan melewati batas izin tinggal atau overstay,” kata Joenari Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Jumat (13/12/2024).
Joenari mengatakan, selain melakukan deportasi terhadap 3 WNA, pihaknya juga ada ada mempidanakan salah satu warga Malaysia.
“Seorang WNA Malaysia tersebut masih menjalani proses hukum dengan hukuman setahun penjara,” tuturnya.
Kemudian, untuk mencegah ulah nakal WNA di wilayah kerjanya pada tahun berikutnya, Imigrasi Putussibau akan meningkatkan koordinasi lagi dengan Kepala Desa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu agar penindakan dan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.
“Karena yang biasanya mengetahui awal, adalah pemerintah desa Pemda setempat. Kami tetap berkomunikasi dan meyakinkan mereka bahwa tindakan yang kita ambil ini jelas terukur. Tujuannya untuk menindak orang asing yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Selain masalah orang Asing, Joenari menjelaskan terkait data permohonan paspor di Imigrasi Putussibau terhitung dari 1 Januari hingga 12 Desember 2023 berjumlah 7.272.
Sementara jumlah permohonan izin tinggal dari Januari hingga 12 Desember 2024 ada 13 orang diantaranya 5 warga Tiongkok, 5 Malaysia, 1 Maladewa dan 2 Jerman.
“Sementara untuk PNBP Kanim Putussibau tahun 2024 ini berjumlah Rp2,928 miliar dengan capaian Rp3,081 miliar,” pungkas Joenari. (Opik)