
JurnalisKapuasHulu.com – Perusahaan Kelapa Sawit PT Equator Sumber Rezeki (ESR) yang beroperasi di Desa Senunuk Kecamatan Batang Lupar mendapat sorotan dari masyarakat. Perusahaan tersebut dituding beroperasi masuk dalam kawasan Danau Sentarum. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh perusahaan
Hendra Siswanto, Perwakilan Pimpinan PT Equator Sumber Rezeki (ESR) menyampaikan bahwa pihaknya beroperasisesuai Ijin usaha beroperasi diwilayah Areal Penggunaan Lain (APL) dimana sesuai tata ruang dan peruntukannya tidak melakukan aktifitas di luar izin/ masuk di kawasan hutan lindung atau Taman Nasional Betung Kerihun – Taman Nasional Danau Sentarum.
Hendra menjelaskan, pihaknya mengalokasikan kantong – kantong areal Konservasi, melakukan proses kegiatan Penilaian Konservasi Tinggi sebagai bagian dari komitmen membangun keseimbangan pengelolaan area ijin serta memperhatikan areal bernilai konservasi tinggi di konsesi perusahaan.
“Mengingat konsesi perusahaan berada di antara 2 Taman Nasional yaitu TN Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum. Perusahaan melakukan penilaian dan pengkajian wilayah yang memiliki NKT di areal HGU PT ESR melibatkan pihak independen seperti tenaga ahli dari IPB dan SBL, ” jelasnya.
Hendra mengatakan, PT ESR hadir dan diterima oleh masyarakat lokal, perusahaan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa dalam konsesi yang terkait dengan perusahaan, adanya dampak positif kegiatan seperti terbukannya lapangan kerja dan adanya alternatif bidang usaha baru sehingga diterima dan mendapat dukungan warga setempat.
“Bahwa kehadiran pembangunan selalu memperhatikan aspek sosial dan budaya lokal. Perusahaan tidak pernah memaksakan dalam proses sosialisasi, tetapi tergambar dari keinginan masyarakat itu sendiri menyadari bahwa dengan adanya ruang perkebunan sawit di area mereka akan meningkatkan ekonomi wilayah mereka. Selain lapangan kerja kegiatan bersama yang sudah dilakukan oleh PT Equator Sumber Rezeki ke masyarakat seperti pelatihan, dan bantuan peralatan dalakarhut, hidroponik dan lain-lain, ” ujarnya.
Lanjut Hendra, pemahaman pengelolaan area konservasi yang berbasis lanskap sebagai satu kesatuan ekosistim perlu persamaan persepsi dimana pengelolaan area konservasi dapat bersinergi dengan program perkebunan khususnya pengelolaan dan pembinaan.
“Perusahaan bersedia bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Baka Danau Sentarum dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem untuk menjaga dan membuat model pengelolaan yang bijak yang mana juga bersama masyarakat akan aktif dalam penanganan pelestarian dan menjaga satwa liar, ” jelas Hendra.
Sambung Hendra, PT ESR merekomendasikan luas area yang dibutuhkan sebagai koridor satwa dan kantong kantong satwa sehingga penetapan HCV sejalan dengan aturan dan prosedur yang di mungkinkan. Upaya pengelolaan pelestarian oleh perusahaan telah dilakukan kajian Orangutan agar diketahui dengan pasti jika ada informasi satwa dilindungi ini serta mengkoordinasikan cara dan langkah langkah penanganannya,
“Dalam rangka mengimplementasikan komitmen terhadap pelestarian satwa liar dan ekosistim, maka PT Equator Sumber Rezeki menginisiasi untuk mengajukan kerjasama dengan pihak BKSDA Kalbar dan Balai Besar TNBKDS dalam mendukung penyelenggaraan konservasi satwa liar di wilayah koridor TN Betung Kerihun dengan TN Danau Sentarum, ” ujar Hendra.
Sebelumnya Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) Kapuas Hulu, Sadtata Noor Adirahmanta, membenarkan saat ini, tidak jauh dari wilayah Taman Nasional Danau Sentarum dan Betung Kerihun, sudah ada lahan perkebunan sawit.
“Jarak terdekat 50 meter dari batas kawasan Taman Nasional Danau Sentarum Danau Sentarum dan Betung Kerihun,” ujarnya.
Sadtata Noor menjelaskan, area lahan sawit tersebut di luar kawasan taman Nasional danau Sentarum dan Betung Kerihun, yakni berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Meskipun jarak dengan batas kawasan taman Nasional danau Sentarum dan Betung Kerihun, cukup dekat, sehingga ada kemungkinan juga aktivitas perkebunan akan berdampak pada ekosistem kawasan TNBKDS,” ucapnya.
Sadtata Noor, juga memastikan hampir pasti penggunaan pupuk, termasuk pupuk kimia, akan masuk ke kawasan taman Nasional, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Namun demikian secara aturan ijin HGU tersebut, legal, karena diterbitkan oleh pemangku kewenangan yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Noor, BBTNBKDS Kapuas Hulu, membuka ruang dialog ke pihak perusahaan, agar perusahaan juga ikut peduli terhadap dampak ke ekosistem. (Opik)