
JurnalisKapuasHulu.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan sanksi kepada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kemarin.
Ketiga ASN tersebut adalah Joko Anggota Sat Pol PP Kapuas Hulu, Jabarudin stafnya staf ahli Sekretariat Pemda Kapuas Hulu dan Hamisah seorang guru di Hulu Gurung.
Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa benar dari BKN sudah memberikan sanksi kepada tiga ASN Kabupaten Kapuas Hulu yang melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024 kemarin. Sanksinya itu ada dua yakni sanksi berat dan sedang.
“Untuk Hamisah guru di Hulu Gurung rekomendasi sanksi yang diberikan BKN hukuman berat yakni pemberhentian dirinya dari jabatan guru selama setahun,” katanya, Rabu (21/5).
Kemudian untuk Jabarudin stafnya staf ahli sekretariat Pemkab Kapuas Hulu kata Adji, sanksi yang diberikan dari BKN berupa hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
“Kemudian untuk Joko ASN di Satpol PP Kapuas Hulu juga menerima hukuman disiplin yang sama dengan Jabarudin yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,” ucapnya.
Adji menjelaskan, terhadap SK hukuman dari BKN tersebut dari masing-masing dinas sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Dari 3 ASN ini mereka menerima sanksi yang diberikan BKN tersebut,” ujar Adji.
Dengan adanya sanksi dari BKN terhadap ASN melakukan pelanggaran Pilkada, tentunya ini menjadi pelajaran bagi mereka terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu.
“Karena netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada itukan sudah diatur,” ucapnya.
Sementara Mustaan Ketua Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya pada Pilkada 2024 lalu menerbitkan rekomendasi terkait kasus tiga ASN Pemkab Kapuas Hulu yang dinilai tidak netral dalam Pilkada Kapuas Hulu.
“Rekomendasi terhadap 3 ASN yang melanggar Pilkada tersebut sudah kita serahkan ke BKN. Namun untuk sanksi bukan wewenang kami. Itu wewenang dari BKN. Kami hanya melakukan penerusan ke BKN,” jelasnya.
Sementara Joko ASN Pemkab Kapuas Hulu yang mendapatkan sanksi dari BKN menyampaikan, dirinya menerima sanksi yang diberikan oleh BKN. “Sanksi yang saya terima itu penundaan gaji berkala selama setahun,” ucapnya.
Dirinya menganggap, apa yang terjadi ini menjadi evaluasi dirinya sebagai ASN agar lebih netral dalam Pilkada. “Ini tentunya menjadi pelajaran berharga bagi saya sebagai ASN untuk kedepannya,” pungkasnya. (Opik)