Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Selasa, 3 Desember 2024

Temukan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kapuas Hulu, Tim Wahyu -Wawa Ajukan PSU ke Bawaslu  

Wahyudi Hidayat Calon Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2 bersama istri saat melakukan pencoblosan pada Pilkada 27 November 2024
Wahyudi Hidayat Calon Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2 bersama istri saat melakukan pencoblosan pada Pilkada 27 November 2024
Wahyudi Hidayat Calon Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2 bersama istri saat melakukan pencoblosan pada Pilkada 27 November 2024
Wahyudi Hidayat Calon Bupati Kapuas Hulu nomor urut 2 bersama istri saat melakukan pencoblosan pada Pilkada 27 November 2024

JurnalisKapuasHulu.com – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat – Oktavianus Wawa  melaporkan dugaan pelanggaran tingkat bawah yang dilakukan penyelenggara di Pemilihan Kepala Daerah Kapuas Hulu 27 November 2024 lalu. Laporan tersebut, diajukan M. Dahar Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Wahyudi Hidayat – Oktavianus, Senin  (01/12/2024).

M. Dahar mengatakan, bahwa dirinya bersama tim telah mengadukan atau melaporkan dugaan temuan tersebut, yang dilakukan penyelenggara Pilkada Kapuas Hulu tingkat bawah.

“Kita mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa tempat, sebab ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah,” kata Dahar.

Dahar menjelaskan, dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan penyelenggara Pilkada Kapuas Hulu tingkat bawah itu diantaranya ada pemilih yang memilih lebih dari sekali.

Kemudian ada pemilih yang diwakilkan atas kesepakatan KPPS, saksi dan Pengawas dan terakhir ada pemilih yang memilih salah satu Paslon namun oleh KPPS diberi 2 lembar surat suara padacalon Bupati.

“Bagaimana demokrasi bisa berjalan dengan baik, jujur, adil langsung umum bebas dan rahasia, jika masih didapatkan praktek semacam ini. Kapan kita bisa memilih pemimpin yang baik jika praktek kotor dan administratif bisa berjalan,” ungkapnya.

Dahar mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci TPS dan wilayah mana saja yang mereka harapkan untuk dilakukan PSU. Namun ajuan PSU ke Bawaslu yang dilakukan pihaknya tersebut jumlah cukup banyak yakni puluhan TPS.

“Saya rasa laporan kita tidakk ada yg ditolak. Semua masih dalam waktu yang dibenarkan oleh Undang – Undang,” ujar Dahar.

Lanjut Dahar, pihaknya tidak akan menunda reakapitulasi yang akan dilakukan oleh KPU, namun dengan catatan tidak ada terjadi pelanggaran dtingkat bawah.

Menurutnya rekapitulasi itu dilaksanakan setelah 10 hari terhitung dari 27 Nopember 2024. Saat ini masih ada waktu untuk Bawaslu mentelaah aporan tim hukum Menyala dan KPU juga harus menghormati perintah Undang-undang.

“Kita minta ke KPU, jangan merekapitulasi terhadap TPS yang masih terdapat hasil haram di dalamnya,” ucapnya.

Sambung Dahar, namun bagaimana pun pihaknya memberikan apreasiasi kepada KPU dan Bawaslu tersebut atas pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar.

“Mudah-mudahan pesta demokrasi yang akan datang lebih baik, tidak ada lagi praktek yang salah di tingkat bawah, kepada masyarakat Kapuas Hulu harap tenang mempercayai rekapitulasi kepada KPU. Dan kami akan mengawal pesta demokrasi Pilkada Kapuas Hulu hingga ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sementara Ike Ferawati Fajrin Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu membenarkan, jika ada dari tim hukum Paslon Wahyudi Hidayat – Oktavianus datang ke Bawaslu Kapuas Hulu untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada Kapuas Hulu.

“Jadi ada 6 TPS yang dilaporkan adanya dugaan pelanggaran. Ada di Kecamatan Bunut Hulu, Embaloh Hulu dan Semitau,” ujarnya.

Terhadap laporan dari tim hukum Menyala ini kata Ike, masih dalam proses kajian mereka. “Namun apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu ada potensi PSU atau tidak, masih kami kaji,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop