Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 4 Desember 2024

Terbukti Bersalah, Uyung Divonis 9 Tahun Penjara 

Uyung
Uyung
Uyung
Uyung

JurnalisKapuasHulu.com – Uyung terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan temannya sendiri Hendrikus Ujang warga Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, Selasa (21/05/2024) lalu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Putussibau.

Dimana dalam persidangan pembacaan putusan, Uyung dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri dan dijatuhi pidana penjara 9 tahun.

Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, dalam kutipan pertimbangan dalam putusan hakim bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU yang menyatakan bahwa bahwa luka-luka yang didapati pada tubuh korban bukanlah luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas dan tidak ditemukan tanda-tanda telah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekitar di tempat ditemukannya jenazah korban.

“Sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum sehingga majelis Hakim menilai bahwa penyebab kematian korban bukanlah akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas melainkan akibat gagal nafas akibat paru-paru tidak mampu mengembang karena perdarahan pada rongga dada akibat robekan pada paru-paru yang disebabkan oleh adanya trauma tumpul pada bagian punggung, yang diperberat dengan pembengkakan dan perdarahan dalam selaput otak yang disebabkan pukulan benda keras yang mengenai bagian punggung dan kepala bagian belakang korban;

Kemudian putusan hakim menimbang, bahwa berdasarkan keterangan pihak kepolisian yang melakukan pengecekan kamera pengawas di sekitar tempat ditemukannya jenazah korban menyatakan, bahwa setelah beberapa saat korban dan terdakwa keluar dari kafe Cakra, terlihat terakhir kali korban berjalan di depan terdakwa yang mengikuti di belakang dengan langkah yang cepat dan ditemukannya satu batang kayu di sekitar lokasi ditemukannya jenazah korban

“Setelah terdakwa mengakui telah memukul korban dengan kayu sebanyak tiga kali yang mengenai lengan kanan, punggung dan kepala bagian belakang korban, sehingga majelis Hakim menilai adanya kesesuaian rangkaian sebab akibat yang mengakibatkan kematian korban yaitu pukulan terdakwa menggunakan batang kayu yang mengenai punggung dan kepala bagian belakang korban,” jelas Crista.

Kemudian pertimbangan lain kata Crista, putusan hakim menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa mengakui bahwa terdakwa merasa sakit hati kepada korban yang berbohong untuk mentraktir minuman dan mencuri sepeda motor yang terparkir di kafe Cakra.

“Meskipun dalam persidangan terdakwa membantah telah melakukan pemukulan yang mengakibatkan matinya korban serta tidak ada saksi mata yang menyaksikan terdakwa membunuh korban, namun berdasarkan petunjuk yang majelis Hakim dapatkan dari kesesuaian bukti-bukti dan rangkaian sebab akibat dari peristiwa yang terungkap di persidangan, majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada korban,” pungkas Crista. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop