
JurnalisKapuasHulu.com – Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu sudah selesai melakukan klarifikasi terkait laporan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kapuas Hulu berinisial JB. Oknum ASN tersebut diduga berkampanye langsung mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Ike Ferawati Fajrin Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya sudah mengkaji terhadap kasus dugaan oknum ASN yang tidak netral melakukan kampanye untuk salah satu Paslon di Pilkada Kapuas Hulu.
“Jadi hasilnya memang oknum ASN ini untuk pidana Pemilu tidak mengandung unsur. Namun untuk pelanggaran netralitas sebagai ASN mengandung unsur,” katanya saat ditemui, Jumat (25/10/2024).
Ike menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu ada 4 yakni pelanggaran administrasi, pidana, Undang-undang lainnya dan etik.
“Jadi oknum ASN JB terkena pelanggaran Undang-undang lainnya. Salah satunya yang bersangkutan dengan ASN,” ujar Ike.
Ike memastikan, bahwa oknum ASN Kapuas Hulu ini terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang lainnya karena yang bersangkutan terbukti melakukan kampanye mendukung salah satu Paslon.
“Terhadap pelanggaran ini kita akan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk yang bersangkutan melanggar pasal yang ada di Undang-undang lainnya” ujarnya.
Ike menjelaskan, untuk sanksi terhadap rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada BKN kepada oknum ASN Kapuas Hulu ini, dirinya berharap agar dapat ditindaklanjuti.
“Karena untuk sanksi tersebut tidak lagi berada di kewenangan Bawaslu,” ucap Ike.
Untuk itu kata Ike, dengan keluarnya rekomendasi ini, maka tugas dari Bawaslu Kapuas Hulu selesai, hanya menunggu keputusan dari BKN terhadap putusan sanksi yang bersangkutan.
Sambung Ike, untuk pengawasan terhadap ASN maupun perangkat desa pada Pilkada selama ini terus berjalan. Namun pihaknya juga ada menemukan keterlibatan ASN yang mencoba ikut dalam politik praktis. Namun hal tersebut sudah dilakukan pencegahan oleh kawan-kawan Panwaslu di Kecamatan.
“Misalnya kemarin ada rumah ASN yang dijadikan sebagai tempat kampanye karena ketidaktahuan dari pemilik rumah tersebut. Sehingga kawan-kawan Panwaslu di Kecamatan pun segera melakukan pencegahan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon Nomor 2 Wahyudi Hidayat dan Oktavianus Wawa (Paslon MENYALA) melaporkan JB oknum ASN Kapuas Hulu belum lama ini ke Bawaslu Kapuas Hulu karena diduga terlibat melakukan orasi kampanye dalam memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. (Opik)