Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 11 November 2024

Terbukti Rugikan Uang Negara, Kades Ingko Tambe Diusulkan Berhenti Sementara

Rupinus
Rupinus
Rupinus
Rupinus

JurnalisKapuasHulu.com – Masih ingat dengan kasus Kepala Desa Ingko Tambe Kecamatan Putussibau Selatan Bujang Luking yang dituding tidak transparan oleh masyarakatnya dalam pengelolaan APBDes baik itu Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2023 yang akhirnya diaudit oleh Inspektorat Kapuas Hulu. Dimana dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kapuas Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp Rp143 juta yang harus dikembalikan oleh Kepala Desa Ingko Tambe.

Rupinus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, terkait kasus Kepala Desa Ingko Tambe Kecamatan Putussibau Selatan Bujang Luking, pihaknya sudah menaikan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

“Setelah SK Pemberhentian Sementara itu sudah turun akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan pihak kecamatan,” katanya belum lama ini.

Rupinus menegaskan, jika SK Bupati pemberhentian sementara ini turun maka ini merupakan salah satu pembinaan kepada Kepala Desa Ingko Tambe.

“Jika yang bersangkutan sudah mengembalikan semua temuan itu, maka Kades Bujang Luking akan kembali lagi jabatan seperti semula,” ujarnya.

Rupinus mengatakan, turunnya SK pemberhentian Kades sementara tersebut tidak akan lama, semuanya tergantung dari Pj Bupati Kapuas Hulu menandatanganinya.

“Tapi Kades Ingko Tambe satu-satunya kepala desa di Kapuas Hulu yang tidak diperpanjang masa jabatannya kemarin, karena tersandung kasus ini,” ujarnya.

Sementara Paulus Tomba Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ingko Tambe Kecamatan Putussibau Selatan menyampaikan dirinya berharap agar Kepala Desa Ingko Tambe ini segera diberhentikan.

“Ini bukan hanya keinginan dari BPD saja, melainkan keinginan masyarakat juga agar Kades itu diberhentikan,” katanya.

Paulus mengatakan, terkait kerugian negara yang dilakukan Kades Ingko Tambe pada tahun 2023 sebelumnya sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kapuas Hulu.

“Harusnya jika ada temuan kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Ingko Tambe sudah seharusnya diberhentikan,” ucapnya.

Tomba mengatakan, sebelumnya penggunaan APBDes Ingko Tambe tahun 2023 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kapuas Hulu. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat itukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp143 juta. Namun sampai hari ini yang bersangkutan belum mengembalikannya.

“Bahkan pada tahun 2021-2022 juga ada temuan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp200 juta lebih. Anehnya lagi dalam pengakuan kepala desa tersebut akan mencicil kerugian negara tersebut, namun uang cicilan yang dilakukannya tersebut berasal dari uang desa juga dan itu pun diambilnya kembali,” jelasnya.

Lanjut Tomba, bahkan hingga hari ini untuk pelayanan di desa kami ini sudah kacau, bahkan tidak berjalan dengan baik. Seperti program -program yang sudah direncanakan pun terhambat sementara anggaran dana desa ini sangat besar.

Menurutnya bagaimana pihaknya bisa berkonsultasi terkait pembangunan desa sementara Kepala Desa ini acuh tak acuh dan jarang masuk.

“Kita ingin desa Ingko Tambe ini seperti desa yang lain bisa maju dan berkembang. Belum lagi untuk sekarang ini saja proses pencairan dana desa di desa kami untuk tahap pertama saja belum selesai, sementara desa lain sudah masuk ketahap ketiga,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop