
JurnalisKapuasHulu.com – Pengadilan Negeri Putussibau kembali melaksanakan sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Penemur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (26/5). Sidang kali kali ini menghadirkan 13 terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh John Malvino Seda Noa Wea sebagai Ketua, Didik Nursetiawan sebagai Anggota dan Radityo Muhammad Harseno sebagai anggota.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, 12 terdakwa PETI dituntut 1,2 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sementara satu terdakwa Martinus Yones selaku pemilik alat dan pekerja dituntut JPU 1,6 tahun denda Rp10 juta dan subsider 3 bulan penjara. Sementara untuk 9 terdakwa lainnya akan menjalani sidang tuntutan, Selasa (27/5).
Rahman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat kesatu KUHP.
“Untuk 12 terdakwa dituntut 1,2 tahun sementara satu terdakwa yang merupakan pemilik alat dan sekaligus pekerja dituntut 1,6 tahun penjara,” kata Rahman JPU Kejari Kapuas Hulu.
Selanjut untuk sidang 13 terdakwa ini akan dilanjut pada Selasa, (2/6) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum.
Sebelumnya dari Polres Kapuas Hulu melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penemur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis (6/2) lalu.
Dari hasil penertiban tersebut, sejumlah pekerja tambang langsung diamankan oleh Polres Kapuas Hulu. Dari penertiban itu pihak kepolisian mengamankan beberapa 22 orang yang diduga pekerja PETI dilokasi tersebut. (Opik)