
JurnalisKapuasHulu.com – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan pemindahan tahanan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu Filemon Siderasi (34) dari Rutan Kelas IIB Putussibau ke Rutan Kelas 2 Pontianak, Rabu (05/06/2024).
“Sebelumnya kasus korupsi dana desa Tekalong ini sudah tahap 2 pada tanggal 20 Mei lalu. Namun sebelumnya berkas perkara ini sudah beberapa kali dikembalikan ke polisi karena belum lengkap, ” kata Lasido Heritson Panjaitan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kapuas Hulu.
Lasido mengatakan, dipindahkannya tersangka Tipikor dana desa Tekalong ini ke Pontianak, untuk memudahkan proses persidangan nantinya.
“Soalnya minggu ini juga perkara korupsi dana desa Tekalong akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan, ” ungkapnya.
Sambung Lasido, perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo. Pasa 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selain itu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ddalampasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Filemon Siderasi mantan Kades Tekalong Kecamatan Mentebah tersandung masalah hukum karena terbukti melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Tekalong dengan kerugian negara sebesar Rp 354.743.600 dari tahun 2018-2020. (Opik)