Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Selasa, 7 Mei 2024

Tim Gabungan Lakukan Razia, Masyarakat Tetap Tolak Keberadaan Kafe di Kedamin Hulu

Tim gabungan saat melakukan pemeriksaan izin di salah satu kafe di Kedamin Hulu yang dikeluhkan masyarakat setempat
Tim gabungan saat melakukan pemeriksaan izin di salah satu kafe di Kedamin Hulu yang dikeluhkan masyarakat setempat
Tim gabungan saat melakukan pemeriksaan izin di salah satu kafe di Kedamin Hulu yang dikeluhkan masyarakat setempat
Tim gabungan saat melakukan pemeriksaan izin di salah satu kafe di Kedamin Hulu yang dikeluhkan masyarakat setempat

JurnalisKapuasHulu.com – Menyikapi keluhan masyarakat RT 015/RW 005 Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok kafe di wilayah hukumnya, tim gabungan dari Polsek Putussibau Selatan, Koramil Putussibau dan Muspika Putussibau Selatan melakukan razia langsung ke kafe tersebut, Selasa (07/05/2024).

Salah satu kafe yang dirazia tersebut ialah bernama Cakra. Razia yang dilakukan tersebut memeriksa izin administrasi perizinan dari kafe beserta ruangan-ruangan yang ada di kafe tersebut.

“Kami temukan untuk izin usaha kafe ini masih berlaku. Hanya saja untuk jam operasional kafe agar bisa diatur kembali, ” kata Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Egnasius.

Kapolsek mengatakan, selama ini untuk jam operasional kafe Cakra ini ialah dari pukul 15.00 – 03.00 Wib, namun jam operasional ini dapat diatur kembali dari Pemerintah Kecamatan.

“Jadi izin yang kita periksa di kafe ini mulai dari izin usaha, izin lingkungan, izin pembayaran pajaknya, PBB dan termasuk izin menjual minuman beralkohol. Untuk izin minol sendiri, kafe ini ada izinnya dari pemerintah namun hanya golongan A yakni Bir, ” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, untuk pengawasan terhadap tempat hiburan malam, bukan hanya ini saja. Melainkan pihaknya bersama Muspika dan Koramil akan melakukan pendataan kembali terhadap kafe-kafe yang ada di wilayah hukumnya.

“Yang jelas akan kita periksa kembali terkait kelengkapan izin yang ada di kafe-kafe tersebut, ” jelasnya.

Untuk itu dirinya bersama Muspika dan Koramil setempat mengimbau kepada masyarakat agar dapat mentaati bersama aturan yang ada. Kemudian memperhatikan kearifan lokal atau keinginan masyarakat setempat terkait dengan hal-hal hang dilaksanakan di kafe ini.

“Sehingga kita sama-sama menjaga dan menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu tindakan dari Pemerintah Daerah, ” harap Kapolsek.

Sementara Okta pekerja di kafe Cakra mengatakan, untuk jam operasional ditempat ia bekerja ini dimulai dari pukul 22.00 Wib hingga 03.00 Wib.

“Untuk akhir-akhir ini, kita tidak pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat setempat. Lagipula kafe kita ini sepi. Tapi memang untuk suara musik disini terkadang kedengaran hingga keluar, ” ujarnya.

Okta mengatakan, terhadap tindakan yang dilakukan polisi, TNI hingga pihak kecamatan hari ini, dirinya tidak bisa berbuat banyak karena dirinya hanya sebagai pekerja saja.

“Untuk tindaklanjut atas kegiatan yang dilakukan hari ini, semuanya tergantung bos. Saya hanya kasir disini, ” ungkapnya.

Sementara Suwardi Ketua RT 015/RW 005 Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan menyampaikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, TNI hingga Kecamatan setempat yang sudah merespon keluhan masyarakat terhadap keberadaan kafe yang ada di wilayahnya.

“Karena selama ini kita melakukan mediasi dengan pengelola kafe tidak ada titik temu, ” ucapnya.

Suwardi menegaskan, meskipun semua izin yang dimiliki kafe tersebut lengkap, bagaimana pun dari masyarakat tetap menolak keberadaan kafe tersebut.

“Ini berdasarkan hasil musyawarah kita bersama masyarakat sebelumnya untuk tetap menolak keberadaan kafe di wilayah kami, ” tegas Suwardi.

Untuk itu kata Suwardi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan musyawarah kembali bersama masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya untuk membahas kembali keberlanjutan masalah kafe tersebut.

“Karena bagaimana pun kami tetap menolak adanya kafe di wilayah kami, ” pungkas Suwardi.

Sebelumnya diberitakan masyarakat RT 015/RW 005 Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu mengeluhkan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok kafe di wilayahnya. Pasalnya kafe yang berada di pemukiman warga tersebut membuat masyarakat resah karena operasinya sudah sangat menganggu kenyamanan masyarakat setempat. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop