
JurnalisKapuasHulu.com – Keberadaan sekretariat tim pemenangan pasangan Calon Bupati Wahyudi Hidayat dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Oktavianus Wawa yang ada di Desa Boyan Tanjung Kecamatan Boyan Tanjung menjadi sorotan masyarakat karena diduga sekretariat tersebut berada di rumah milik oknum ASN Kapuas Hulu sehingga ASN tersebut diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Sehingga berita ini sempat viral di media sosial.
Hal tersebut pun langsung dibantah oleh Mustarudin selaku pemilik rumah. Ia mengatakan bahwa dirinya memang seorang ASN yang memiliki rumah yang dijadikan sebagai sekretariat tim pemenangan pasangan Menyala
“Itu betul rumah saya. Tapi rumah itu saya sewakan dulu. Dulu itu sebelum disewa dijadikan sekretariat pemenangan pasangan Menyala ini, sempat disewakan untuk menjual kodok, jangkrik dan ulat. Kemudian saya renovasi lagi dan akhirnya ada yang sewa rumah itu menjadi sekretariat,”katanya.
Mustarudin mengatakan, untuk penyewaan sekretariat pemenangan pasangan Menyala ini dimulai pada Agustus 2024. Baginya tidak masalah tempatnya disewa orang lain mau digunakan untuk apa, karena baginya bagaimana pun tempatnya ini bisa menghasilkan uang.
“Kemarin juga dari Panwascam Boyan Tanjung sudah datang kesini untuk mengklarifikasi masalah ini. Saya katakan ke Panwascam bahwa rumah ini disewakan, namun tidak menyatu dengan rumah induk, karena kami juga tidur di belakang. Dari Panwascam mengatakan juga tidak ada masalah, lagi pula rumah inikan disekat,” jelasnya.
Mustarudin menegaskan, dirinya tidak pernah melarang tempat yang sudah disewakan ini untuk dijadikan tempat apa, mau dari pasangan Menyala maupun SIKAD yang ingin menyewa tidak ada masalah karena baginya ini adalah usaha.
“Tapi saya sudah mengerti dengan hal ini akan menjadi polemik karena musim Pilkada. Tapi saya sudah siap jika ini dipersoalkan karena kitakan usaha. Saya juga bingung tiba-tiba tempat saya ini jadi viral di media sosial,” ujarnya.
Sementara Ranas Ketua Panwascam Boyan Tanjung saat dihubungi mengatakan, bahwa rumah ASN yang dijadikan sekretariat pasangan Menyala tersebut sifatnya sewa menyewa.
“Rumah itu sebenarnya berdempetan ,jadi yang disewakan itu seperti Warkop. Jadi tempat itu pernah disewakan berkali-kali. Sebelumnya kita sudah melakukan pencegahan di tanggal 5 Oktober 2024,” kata Ranas.
Ranas menjelaskan, karena rumah itu sifatnya sewa-menyewa, maka itu urusannya adalah antara pemilik rumah dengan pasangan tim Calon Bupati.
“Sebenarnya kepemilikan rumah berdasarkan sertifikatnya itu bukanlah milik ASN (Mustarudin), melainkan milik istrinya. Tapi kebetulan rumah itu berdempetan yang terpisahkan dengan dinding saja. Jadi rumah yang disewa untuk dijadikan sekretariat itu dulu bekas orang jualan. Jadi kita anggap rumah itu terpisah,” ujarnya.
Lanjutnya, karena rumah itu berdempetan dan kemudian ada terpasang spanduk tim pemenangan pasangan Menyala, maka orang lain pun beranggapan rumah itu milik ASN yang dijadikan sebagai sekretariat.
“Tapi karena kita tidak mau barang jdi polemik, pada 5 Oktober kemarin kita lakukan pencegahan. Tapi kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kapuas Hulu, terkait masalah ini silakan saja karena sewa-menyewa rumah ini bukan antara Paslon dan ASN, tetapi Paslon dengan penyewa. Kemudian untuk spanduk yang sudah tertempel itu, kita mengajukan agr ASN itu berkomunikasi dengan tim menyala untuk segera dipindahkan saja di Posko didepannya,” jelasnya.
Sementara M. Dahar Tim Hukum pasangan Menyala menyampaikan, bahwa untuk proses sewa-menyewa suatu bangunan itu tidak diatur di PKPU, meskipun itu milik ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan lainnya asalkan proses pinjam pakai atau sewa menyewanya jelas.
“Jadi sewa menyewa tidak ada aturan di PKPU. Sehingga ini disah dan dibenarkan secara hukum perdata,” tegasnya.
Dahar mengatakan, pihaknya pun tidak terima atas pemberitaan di salah satu media sehingga berita ini pun juga viral di media sosial yang dianggap tim mereka menyalahi aturan dalam sewa menyewa bangunan ini kepada ASN.
“Saya juga menyayangkan ada pemberitaan yang agak memberatkan pasangan Menyala, apalagi ini berkaitan dengan politik. Lagipula dari media yang memberitakan masalah ini tidak ada berkomunikasi atau hak jawab kita juga tidak ada di berita tersebut,” ujarnya.
Dahar menegaskan, pihaknya tidak akan melepas atau mencopot spanduk yang sudah terpasang di tempat yang mereka jadikan sekretariat tersebut karena pihaknya merasa tidak melakukan pelanggaran Pilkada.
“Jika kami melanggar, kami siap copot. Paling tidak dari Bawaslu Kapuas Hulu bisa menjelaskan kepada kami apa yang dilanggar oleh tim Menyala,” pungkasnya. (Opik)