
JurnalisKapuasHulu.com – Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum 22 terdakwa kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (2/6).
Didepan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hukum dan keluarga terdakwa, Penasehat Hukum menyampaikan nota pembelaan untuk 22 kliennya secara tertulis. Poin utama yang disampaikan Penasehat Hukum ini adalah keringanan hukum dari majelis Hakim untuk kliennya.
Beberapa poin nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan penasehat hukum 22 terdakwa diantaranya bahwa terdakwa 1 Lisius Handi Lisius Labang dan Terdakwa II Febrianto Purek sangat menyesali perbuatannya.
“Dan terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam melakukan kegiatan PETI di Penemur Boyan Tanjung. Tindakan tersebut hasil dari keadaan dan ketidakpahaman hukum serta terpaksa atas kesulitan ekonomi,” kata Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum 22 Terdakwa Kasus PETI Penemur Boyan Tanjung.
Untuk itu kata Perempuan yang akrab disapa Fia ini mengatakan, bahwa terdakwa mengakui telah bersalah dengan melakukan tindak pidana PETI dengan merusak lingkungan.
“Tuntutan JPU dengan pidana penjara selama setahun dua bulan dan denda masing-masing Rp10 juta subsider 2 bulan dengan dikurangi masa penangkapan teramat sangat berat bagi terdakwa,” ungkapnya.
Selain itu kata Fia, untuk terdakwa 1 Lisius Handi Lisius Labang, terdakwa II Febrianto Purek merupakan tulang punggung keluarga.
“Atas dasar inilah saya penasehat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa masih bisa disadari dan menyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya adalah tidak benar,” jelas Fia.
Sambung Fia, sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri terdakwa adalah terdakwa belum pernah dijatuhi hukum pidana.
“Kemudian terdakwa masih muda dan mampu untuk memperbaiki diri dimasa yang akan datang. Kemudian terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama dalam persidangan. Kemudian terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit. Terakhir terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” jelas Fia.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni 2024 dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap permohonan pledoi yang disampaikan penasehat hukum 22 terdakwa kasus PETI ini. (Opik)