Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Kamis, 13 Maret 2025

Wakil Ketua DPRD: Toko dan Minimarket Jual Barang Kadaluarsa Harus Disampaikan ke Masyarakat

Topan Ali Akbar
Topan Ali Akbar

JurnalisKapuasHulu.com – Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Topan Ali Akbar menyikapi terbenturnya aturan dalam menarik atau menyita barang kadaluwarsa yang dijual toko dan minimarket didalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemkab Kapuas Hulu.

Dirinya meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu dapat menyampaikan nama toko dan minimarket yang menjual barang kadaluarsa tersebut.

“Ini bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berbelanja, apalagi di bulan puasa ini, kita juga menjaga jangan sampai masyarakat kita keracunan makanan gara-gara barang-barang yang sudah kadaluarsa,” katanya, Kamis (13/3).

Selain itu Ali juga meminta kesadaran pari pemilik toko maupun minimarket untuk tidak menjual kepada masyarakat barang yang sudah dan akan kadaluarsa demi kebaikan bersama.

“Saya menghimbau kepada pemilik toko yang menjual produk makanan untuk dapat memperhatikan masa kadaluarsa. Mengingat produk makanan yang kadaluarsa tersebut berbahaya jika dikonsumsi oleh konsumen,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Selain itu, para konsumen juga dihimbau untuk lebih waspada dan selektif terhadap produk makanan kadaluarsa.

“Kami menghimbau pemilik toko dan juga konsumen untuk selektif melihat masa kadaluarsa saat membeli makanan dan minuman,” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop