Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Selasa, 4 Juni 2024

Warga Jongkong Ditangkap Polisi saat Ambil Paket Sabu di Suhaid

AK saat diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres Kapuas Hulu
AK saat diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres Kapuas Hulu
AK saat diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres Kapuas Hulu
AK saat diamankan Sat Reskrim Narkoba Polres Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Aparat Satres Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid menangkap warga Kecamatan Jongkong AK (53) , Kamis (30/05/2024). Pria itu ditangkap sesaat setelah mengambil paket di wilayah Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamali membenarkan telah diamankan seorang pria inisial AK di wilayah Kecamatan Suhaid, AK merupakan warga Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.

AK ditangkap oleh polisi ketika membawa sebuah dus yang diambilnya dari mobil taksi, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 orang warga.

“AK membuka sebuah dus dan didalam nya terdapat 10 klip plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, pengakuan AK bahwa Sabu tersebut dipesan dari Pontianak, ” kata IPTU Jamali.

IPTU Jamali menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kemudian berhasil menangkap AK.

“Harapan kami kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, jangan takut memberikan informasi sekecil apapun kepada kami baik itu tindak pidana Narkotika maupun tindak pidana lainnya, demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, ” harap Jamali.

Atas perbuatan AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop